Rapat Terbatas mengenai Kebijakan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan, 26 Februari 2019, di Kantor Presiden, Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Februari 2019
Kategori: Pengantar
Dibaca: 3.633 Kali

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya.

Yang saya hormati Bapak Wapres,
Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati.

Rapat Terbatas siang hari ini akan membahas mengenai kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan. Perlu saya ingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan ini sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum terutama pada rakyat yang memanfaatkan bidang tanah yang ada di kawasan hutan.

Kemarin saat saya terakhir ke Bengkulu, bertemu dengan seorang warga yang sebetulnya sudah, kampungnya itu sudah kampung lama, kemudian ada swasta yang diberi hak konsesi sehingga kampung ini masuk hak konsesi itu, sehingga menjadi sengketa dan kalah di sengketa. Juga di Jawa, saya kira banyak sekali juga, terutama di dalam kawasan Perhutani, banyak kampung-kampung di kawasan Perhutani yang tidak bisa misalnya jalannya tidak bisa di aspal karena setiap mau mengaspal harus izin terlebih dahulu.

Hal-hal yang seperti ini saya kira harus cepat diselesaikan. Yang pertama, saya kira pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan harus dipercepat agar rakyat dapat manfaat, masyarakat hukum adat, masyarakat ulayat juga  mendapatkan manfaat dari kegiatan ini.  Kemudian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit, disederhanakan,  dipercepat sehingga keluhan-keluhan rakyat yang disampaikan ke kita itu bisa kita selesaikan secara cepat.

Mungkin itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar.

Pengantar Terbaru