Rapat Terbatas mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, 22 November 2019, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 November 2019
Kategori: Pengantar
Dibaca: 478 Kali

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pak Menko, para Menteri yang saya hormati,
Rapat siang hari ini akan dibahas mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi kita. Ini adalah rapat yang ketujuh yang kembali membahas mengenai reformasi perpajakan kita yang sangat penting untuk segera kita selesaikan sehingga kita dapat mengantisipasi perlambatan ekonomi global, keluar dari jebakan middle income trap, dan juga bisa mengoptimalkan daya saing ekonomi kita.

Karena itu untuk mendukung peningkatan daya saing, cipta lapangan kerja saya minta implementasi pemberian insentif perpajakan melalui beberapa instrumen seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, superdeduction tax untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya adalah sangat penting.

Dan juga untuk industri padat karya juga memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak. Saya minta berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan tendangan yang kuat, bisa berdampak besar bagi peningkatan daya saing kita dan bisa akhirnya membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya bagi rakyat kita.

Saya minta reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak terus dilanjutkan mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan.

Saya juga minta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan level of playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini.

Saya ingatkan lagi bahwa pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu dalam rangka peningkatan daya saing kita, karena fasilitas insentif perpajakan harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, sinkronisasi dengan perda yang mengatur pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah. Karena itu saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah.

Saya rasa itu sebagai pengantar, langsung Menteri Keuangan saya persilakan.

Pengantar Terbaru