Rapat Terbatas mengenai Ketersediaan Bahan Baku bagi Industri Baja dan Besi, 12 Februari 2020, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Februari 2020
Kategori: Pengantar
Dibaca: 865 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden, Bapak-Ibu Menteri, dan Kepala Lembaga yang hadir.

Akan dibahas mengenai ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi. Kita tahu industri baja dan besi merupakan salah satu industri strategis nasional yang kita perlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Dan data yang saya miliki, impor baja sudah masuk ke peringkat 3 besar impor negara kita. Ini menjadi, tentu saja menjadi salah satu sumber utama defisit neraca perdagangan kita, defisit transaksi berjalan kita. Apalagi baja impor tersebut kita sudah bisa produksi di dalam negeri. Oleh sebab itu, utilitas pabrik baja dalam negeri sangat rendah dan industri baja dalam negeri menjadi terganggu.

Ini tidak dapat kita biarkan terus, kita perlu segera mendorong industri baja dan besi makin kompetitif, kapasitas produksinya makin optimal, sehingga perbaikan manajemen korporasi, pembaharuan teknologi permesinan, terutama di BUMN industri baja harus terus dilakukan. Tapi saya kira itu juga tidak cukup, laporan yang saya terima pengembangan industri baja dan besi terkendala oleh bahan baku yang masih kurang.

Karena itu, terdapat 3 hal utama yang harus kita lakukan untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri baja dan besi.

Yang pertama, perbaiki ekosistem penyediaan bahan baku industri baja dan besi mulai dari ketersediaan dan kestabilan harga bahan baku sampai pada komponen harga gas yang juga perlu dilihat secara detil. Kemudian bahan baku dari hasil tambang nasional juga perlu diprioritaskan sehingga dapat meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, bukan hanya untuk mengurangi impor, tapi juga bisa membuka lapangan kerja. Di samping itu, saya juga minta dikaji secara cermat beberapa regulasi yang mengatur mengenai importasi scrap dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.

Yang kedua, terkait dengan harga gas untuk industri, saya kira ini juga sudah berkali-kali kita rapatkan dan saya mendapatkan informasi dari Menteri ESDM kemarin bahwa ini akan segera juga diputuskan. Jadi saya minta agar Perpres Nomor 40 Tahun 2016, yang mengatur mengenai harga gas untuk industri, yaitu sebesar USD6 per MMBTU segera direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Terakhir, saya minta kalkulasi betul dampak dari impor baja terhadap kualitas maupun persaingan harga dengan baja hasil dari dalam negeri. Manfaatkan kebijakan non-tarif, misalnya penerapan SNI dengan sungguh-sungguh, sehingga industri baja dalam negeri dan konsumen dapat dilindungi. Jangan justru pemberian SNI yang dilakukan secara serampangan hingga tidak dapat membendung impor baja yang berkualitas rendah.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Waktu saya berikan ke Menteri Perindustrian.

Pengantar Terbaru