Rapat Terbatas mengenai Ketersediaan Gas untuk Industri, 6 Januari 2020, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Januari 2020
Kategori: Pengantar
Dibaca: 505 Kali

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Sekali lagi, kita akan membahas mengenai ketersediaan gas untuk industri, terutama yang berkaitan dengan harga. Saya sudah, berapa kali kita berbicara mengenai ini tetapi sampai detik ini kita belum bisa menyelesaikan mengenai harga gas kita yang mahal. Dan perlu saya sampaikan gas bukan semata-mata sebagai komoditas, tapi juga modal pembangunan yang akan memperkuat industri nasional kita.

Ada enam sektor industri yang menggunakan delapan puluh persen volume gas Indonesia, baik itu pembangkit listrik, industri kimia, industri makanan, industri keramik, industri baja, industri pupuk, industri gelas. Artinya, ketika porsi gas sangat besar pada struktur biaya produksi, maka harga gas akan sangat berpengaruh pada daya saing produk industri kita di pasar dunia. Kita kalah terus produk-produk kita gara-gara harga gas kita yang mahal.

Karena itu, saya minta soal harga gas betul-betul dihitung, dikalkulasi agar lebih kompetitif. Coba dilihat betul penyebab tingginya harga gas, mulai dari harga di hulu, di tingkat lapangan gas, di tengah, terkait dengan biaya penyaluran gas, biaya transmisi gas di tengah infrastruktur yang belum terintegrasi, dan sampai di hilir, di tingkat distributor.

Saya juga minta laporan mengenai pelaksanaan Perpres Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, apakah ada kendala-kendala di lapangan terutama di tujuh bidang industri yang telah ditetapkan sebagai pengguna penurunan harga gas yang kita inginkan.

Menurut saya ini ada mungkin tiga hal yang bisa kita lakukan. Saya melihat yang pertama, ada jatah pemerintah USD2,2 per MMBtu. Kalau jatah pemerintah ini dikurangi atau bahkan dihilangkan, ini bisa lebih murah. Ini satu, tapi nanti tanya ke Menteri Keuangan juga. Yang kedua, DMO (domestic obligation market) diberlakukan sehingga bisa diberikan kepada industri. Yang ketiga, bebas impor untuk industri. Sudah, ini sudah sejak 2016 enggak beres-beres, saya harus cari terobosan, ya tiga itu pilihannya.

Kalau tidak segera diputuskan ya akan gini terus. Pilihannya hanya dua, melindungi industri atau melindungi ‘pemain gas’, gitu saja sudah. Saya tadi mau omong yang kasar tapi enggak jadi.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Silakan Pak Menko.

Pengantar Terbaru