Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 16 November 2020, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 November 2020
Kategori: Pengantar
Dibaca: 972 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat pagi.
Salam sejahtera bagi kita semuanya.

Yang saya hormati, Bapak Wakil Presiden, Bapak-Ibu Menteri dan Kepala Lembaga yang hadir.

Dalam Rapat Terbatas kali ini, dalam penanganan COVID-19, saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dan pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan. Oleh sebab itu, penegakan disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan harus terus dilakukan. Tidak ada yang kebal virus korona, semuanya bisa terinfeksi virus ini dan juga bisa menularkan ke orang lain.

Untuk itu, saya minta kepada Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk menindak secara tegas, jika ada yang melanggar pembatasan-pembatasan sosial tersebut berdasarkan peraturan yang ada. Jadi jangan hanya sekedar imbauan-imbauan saja, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan.

Untuk membuat pengendalian COVID-19 menjadi berjalan efektif, dibutuhkan trust, dibutuhkan kepercayaan dari masyarakat terhadap apa yang dikerjakan oleh Pemerintah. Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun.

Saya ingatkan, bagi daerah yang telah memiliki Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, agar betul-betul menjalankannya secara tegas, konsisten dan tidak pandang bulu. Sekali lagi, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum, dan ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan adalah keharusan. Keharusan.

Berdasarkan data terakhir yang saya peroleh per tanggal 15 November 2020, saya senang dengan angka-angka yang akan saya bacakan ini. Rata-rata kasus aktif COVID-19 di Indonesia 12,82 persen, angka ini jauh lebih rendah dari rata-rata kasus aktif COVID-19 dunia yang mencapai 27,85 persen. Rata-rata kesembuhan COVID-19 juga bagus, yaitu mencapai 83,92 persen, ini juga lebih baik, jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia yang mencapai 69,73 persen. Tapi kita masih harus bekerja keras untuk menekan angka rata-rata kematian lebih rendah lagi, karena saat ini masih berada di angka rata-rata 3,26 persen, ini lebih tinggi sedikit dari rata-rata kematian dunia yaitu di angka 2,43 persen. Dan angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali, karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan.

Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, para perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia, karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada. Kita harus menghargai pengorbanan para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis yang telah berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan bekerja keras menyelamatkan pasien dan tidak bertemu keluarga. Saya di lapangan, saya tahu mengenai ini.

Saya juga ingatkan kepada Ketua Gugus Tugas, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk terus melakukan pencegahan penyebaran COVID-19, karena anggaran pemerintah yang keluar ini sudah berjumlah triliunan rupiah. Jangan sampai kita kehilangan fokus kendali dalam penanganan COVID-19 ini.

Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pengantar Terbaru