Rapat Terbatas mengenai Pelaksanaan Program Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020, 9 Desember 2019, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden, Bapak Menko, Bapak-Ibu Menteri, Bapak Gubernur BI, dan Bapak Ketua OJK.
Rapat Terbatas siang hari ini akan dibahas mengenai pelaksanaan Program Kredit Usaha Rakyat atau KUR pada tahun 2020, yang plafon anggarannya akan kita tingkatkan menjadi Rp190 triliun dengan suku bunga yang juga diturunkan, dari tujuh persen diturunkan menjadi enam persen. Ini adalah angka yang sangat besar yang seharusnya bisa memberikan dampak yang signifikan bagi bergeraknya ekonomi rakyat, khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Saya ingin mengingatkan bahwa plafon KUR yang semakin besar jangan sampai tidak berdampak signifikan pada ekonomi karena penyalurannya yang tidak tepat sasaran, tidak masuk pada sektor-sektor produktif. Karena laporan yang saya terima, penyaluran KUR lebih banyak ke sektor perdagangan. Ini yang harus kita geser, harus kita masukkan ke sektor-sektor produktif, terutama usaha mikro yang bergerak di sektor pertanian. Dan untuk sektor pertanian saya lihat juga baru termanfaatkan tiga puluh persen dari plafon yang ada. Begitu juga dengan industri pengolahan mikro, kecil, dan menengah juga baru termanfaatkan empat puluh persen. Sektor perikanan dan pariwisata juga serapannya juga masih rendah.
Saya kira inilah yang harus kita carikan titik sumbatnya ada di mana, sehingga kita harapkan penyaluran KUR betul-betul bisa tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh usaha-usaha UMKM. Misalnya, apakah diperlukan sebuah skema KUR khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor-sektor yang ada. Juga dengan grace period yang khusus menyesuaikan waktu produksinya. Atau kita tawarkan skema KUR investasi dengan periode yang lebih panjang sehingga pinjaman KUR bagi pelaku UMKM agar bisa mengembangkan usahanya.
Saya juga memiliki catatan terkait dengan kinerja sektor perbankan, khususnya bank-bank BUMN yang dalam penyaluran KUR-nya di sektor produktif. Saya mendapatkan laporan bahwa ada bank yang masih meminta syarat jaminan atau kolateral bagi penerima KUR, karena khawatir pinjamannya macet. Yang ini juga perlu saya koreksi karena kita memerlukan pendampingan-pendampingan bagi UMKM dan kita harapkan dengan pendampingan itu, mereka bisa naik kelas ke kelas yang lebih atas.
Saya juga menerima laporan bahwa masih ada praktik bank pelaksana KUR yang hanya memindahkan dari kredit komersial ke kredit usaha rakyat atau KUR. Praktik-praktik seperti ini yang tidak boleh terjadi sehingga KUR betul-betul disalurkan ke sektor-sektor produktif sehingga membuat UMKM kita bisa betul-betul naik kelas.
Demikian sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan. Pak Menko saya persilakan.
(Rapat Terbatas dilanjutkan secara tertutup)