Rapat Terbatas mengenai Pemindahan Ibu Kota, 6 Agustus 2019, di Kantor Presiden, Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Agustus 2019
Kategori: Pengantar
Dibaca: 689 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang saya hormati Bapak Wapres,
Bapak-Ibu sekalian para menteri.

Ini adalah Rapat Terbatas yang kedua yang berbicara mengenai pemindahan ibu kota negara.

Setelah ke lapangan dan mendapatkan beberapa kajian, meskipun belum selesai seratus persen, sudah semakin mengerucut dan pilihannya juga sudah jelas bahwa ibu kota negara akan dipindahkan di Kalimantan, di Kalimantan. Provinsinya di mana, ini yang harus didetailkan lagi.

Banyak pilihan yang telah ditindaklanjuti oleh Bappenas, oleh PU baik itu di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan. Dan nanti setelah dipaparkan secara detail akan segera kita putuskan. Tapi sekali lagi kajian-kajian yang berkaitan dengan kebencanaan baik itu banjir, baik itu gempa bumi, kajian yang berkaitan dengan daya dukung lingkungan, termasuk di dalamnya adalah ketersediaan air, lahan, infrastruktur, kajian yang berkaitan dengan keekonomian, kajian dari sisi demografi, kajian sosial politik, kajian pertahanan keamanan, semuanya harus dilihat lebih detail lagi sehingga keputusan nanti adalah keputusan yang benar dalam visi kedepan kita.

Dan sekali lagi kita memutuskan ini, saya memutuskan nantinya bukan sebagai kepala pemerintahan tetapi sebagai kepala negara. Kita harus melihat visi besar sepuluh tahun yang akan datang, lima puluh tahun yang akan datang, seratus tahun yang akan datang dalam kita berbangsa dan bernegara.

Dan saya juga minta agar pengalaman negara lain dalam pemindahan ibu kota juga dipelajari. Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan sehingga kita bisa mengantisipasi sedini mungkin. Dan sebaliknya, faktor-faktor kunci keberhasilan yang bisa kita adopsi, yang kita bisa adaptasi, kita ambil.

Dan terakhir, saya minta mulai disiapkan mulai dari sekarang mengenai skema pembiayaan, baik yang bersumber dari APBN maupun non APBN. Juga yang berkaitan dengan desain kelembagaan yang diberi otoritas nantinya. Dan juga yang paling penting adalah payung hukum, regulasi mengenai pemindahan ibu kota ini.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar.

Pengantar Terbaru