Rapat Terbatas mengenai Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, 9 Januari 2020, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Januari 2020
Kategori: Pengantar
Dibaca: 845 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu.

Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Pak Menko, seluruh Menteri yang hadir, Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, seluruh Kepala Lembaga Negara.

Rapat Terbatas siang hari ini kita akan berbicara mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Saya mencatat jumlah kasus kekerasan pada anak, baik kekerasan seksual, kekerasan emosional, kekerasan fisik maupun penelantaran yang dilaporkan oleh sistem pelaporan SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) selama 2015-2016 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016. Beranjak dari data itu, saya yakin fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan.

Karena itu ada tiga hal yang saya minta menjadi perhatian kita bersama. Yang pertama, prioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah, dan juga masyarakat. Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi, dan edukasi publik yang bukan hanya menarik tapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak. Dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan, ternyata kekerasan seksual menempati posisi teratas, diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik.

Yang kedua, perbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan pada anak. Korban, keluarga, ataupun masyarakat harus tahu ke mana harus melapor, nomor layanannya berapa, yang jelas dan mudah diketahui. Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah, serta yang paling penting adalah mendapatkan respons yang secepat-cepatnya.

Yang ketiga, lakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak, agar bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan lebih komprehensif. Bila perlu one stop services mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, dan mendapatkan layanan kesehatan. Proses penegakan hukum yang memberikan efek jera, terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak, dan juga layanan pendampingan bantuan hukum sangat penting sekali diberikan. Dan yang terakhir, layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial kembali.

Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.

Pengantar Terbaru