Rapat Terbatas mengenai Pengembangan Pusat Data Nasional, 28 Februari 2020, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Februari 2020
Kategori: Pengantar
Dibaca: 1.365 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden, Bapak-Ibu sekalian para Menteri.

Rapat Terbatas siang hari ini akan dibahas mengenai pengembangan data center nasional. Sebelum kita bicara soal data center nasional, data center pemerintah, saya ingin menyampaikan soal pentingnya/urgensinya pengembangan data center di Indonesia.

Kita tahu saat ini banyak startup-startup, kita yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh sangat pesat, masih menggunakan data center di luar negeri. Padahal kalau data center itu ada di Indonesia akan banyak manfaatnya, lebih cepat, lebih aman, dan membantu untuk local troubleshooting dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan dengan lebih cepat.

Dan saya melihat banyak pemain-pemain global seperti Microsoft, Amazon, Alibaba, Google sangat tertarik masuk dan bahkan sudah mulai mengembangkan data center-nya di Indonesia karena melihat negara kita memiliki daya tarik, memiliki potensi yang besar, dan kita memiliki ekosistem startup yang paling aktif di Asia Tenggara dengan market digital yang terbesar.

Karena itu saya selalu menekankan agar kita jangan hanya menjadi penonton. Siapkan regulasinya, aturan mainnya, termasuk yang mengatur soal investasi data center yang ingin masuk ke Indonesia. Kita juga harus memastikan investasi data center di Indonesia memberikan nilai tambah, baik dalam pelatihan digital talent, pengembangan pusat riset, kerja sama dengan pemain-pemain nasional, maupun dalam sharing pengetahuan dan teknologi. Kita juga ingin mulai mendorong munculnya pemain-pemain nasional dalam pengembangan data center, mulai dari BUMN telekomunikasi sampai swasta yang sudah mulai bergerak ke bisnis data center.

Kita harus menyiapkan perlindungan terhadap data-data pribadi dan juga keamanan data. Ini berkaitan dengan kedaulatan data kita. Dan regulasi mengenai perlindungan data pribadi saat ini kita juga tahu sudah diusulkan pemerintah kepada DPR. Karena itu, RUU Perlindungan Data Pribadi juga menjadi jalan keluar dan solusi atas banyaknya pengaturan data pribadi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Ada kurang lebih mungkin 32 regulasi yang mengatur data pribadi.

Dan terkait dengan pusat data nasional, kita sudah mulai dengan satu peta, sudah mulai dengan satu data dan saatnya kita lanjutkan dengan pengembangan satu pusat data nasional. Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena berdasarkan hasil survei Kementerian Komunikasi dan Informatika (tahun) 2018, terdapat 2.700 data center atau pusat data pada 630 instansi pusat, pemerintah daerah, yang berarti rata-rata terdapat 4 pusat data center pada setiap instansi pemerintah. Secara nasional utilisasi pusat data dan perangkat keras hanya mencapai rata-rata 30 persen dari kapasitas.

Fakta ini mengindikasikan terjadinya duplikasi anggaran belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi karena setiap Kementerian mengembangkan pusat datanya sendiri-sendiri. Ini yang ke depan harus kita hindari dan kita kembangkan pusat data dan kita harapkan utilitasnya menjadi maksimal. Dan itu harus diakhiri dengan mengembangkan pusat data yang terintegrasi dan merupakan hasil sinkronisasi dari seluruh Kementerian dan Lembaga.

Demikian sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.

Pengantar Terbaru