Rapat Terbatas mengenai Percepatan Kemudahan Berusaha, 21 November 2019, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden, Bapak-Ibu Menteri yang saya hormati, seluruh Kepala Lembaga hadir.
Rapat Terbatas pagi hari ini akan dibahas mengenai percepatan kemudahan berusaha atau ease of doing business. Kita tahu, lima tahun yang lalu peringkat Indonesia adalah di 120, kemudian bisa melompat kita di peringkat 72 di 2018, tapi stagnan dan justru turun tipis di 2019 menjadi 73.
Keinginan kita bersama kita ingin agar ada sebuah kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia, yaitu di angka-angka empat puluh, di peringkat-peringkat empat puluh-lima puluh yang kita inginkan. Oleh sebab itu, solusi yang kita kerjakan tidak boleh sepotong-sepotong, harus kita butuh sebuah reformasi struktural, membutuhkan deregulasi, membutuhkan debirokratisasi, sehingga kemudahan berusaha betul-betul bisa kita potong, kita sederhanakan.
Dan saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail, di mana poin-poin kelemahan serta titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini. Saya juga minta kepada Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi untuk mengawal langkah-langkah perbaikan reformasi di semua titik-titik lemah itu, agar betul-betul semuanya ter-deliver dengan baik.
Seperti juga sudah sering saya sampaikan, reformasi pelayanan perizinan yang cepat, yang terintegrasi dari pusat sampai ke provinsi sampai ke kabupaten, harus menjadi sebuah desain. Sehingga benar-benar kita bisa melihat, bisa mengontrol, bisa mengawasi proses-proses yang ada, di mana berhentinya, di mana ruwetnya bisa kita kontrol dan kita awasi.
Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan dan waktu saya berikan kepada Pak Menko.