Rapat Terbatas mengenai Percepatan Pelaksanaan Divestasi  PT Freeport Indonesia, 29 November 2018, di Kantor Presiden, Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 November 2018
Kategori: Pengantar
Dibaca: 2.981 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara-saudara sekalian,
Agenda rapat hari ini adalah pembahasan mengenai percepatan pelaksanaan divestasi PT Freeport.

Saya sudah mendapatkan laporan bahwa beberapa tahap proses divestasi 51 persen saham PT Freeport sudah bisa dituntaskan.  Di antaranya, di bulan September yang lalu sudah ditandatangani Divestment Agreement, Sales and Purchase Agreement, dan  Subscription Agreement. Dan saya juga mengikuti bahwa ada beberapa tahap lanjutan yang masih perlu penyelesaian yang perlu dipercepat.

Terkait hal itu, saya minta laporan mengenai perkembangan beberapa yang masih perlu segera dituntaskan, seperti penyelesaian isu lingkungan, masalah limbah, masalah tailing. Kemudian juga isu perubahan kontrak karya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), kemudian kepemilikan saham pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika, dan juga hal-hal yang terkait dengan jaminan fiskal, perpajakan, royalti, dan stabilitas investasi.

Saya minta semua tahapan proses divestasi itu bisa diselesaikan dan sudah final, kita harapkan sebelum akhir tahun 2018 ini semuanya rampung. Karena proses divestasi PT Freeport adalah sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam yang sangat strategis ke pangkuan ibu pertiwi. Akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, utamanya rakyat Papua.

Demikian sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pengantar Terbaru