Rapat Terbatas mengenai Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, 27 Desember 2019, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Desember 2019
Kategori: Pengantar
Dibaca: 681 Kali
Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden, Bapak-Ibu Menteri, dan seluruh Kepala Lembaga yang hadir.

Rapat Terbatas pagi hari ini akan dibahas mengenai penyusunan naskah akademik dan draf RUU (Rancangan Undang-Undang) Omnibus Law untuk Cipta Lapangan Kerja yang segera nantinya di bulan Januari pertengahan akan kita sampaikan kepada DPR.

Saya ingin menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita bersama.

Yang pertama, substansi dari RUU ini mencakup sebelas klaster yang melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga. Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas, agar dijaga konsistensinya, dan harus betul-betul sinkron, terpadu. Dan saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan Kementerian dan Lembaga, ndak. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tetapi tidak masuk kepada visi besar yang sudah bolak-balik saya sampaikan. Atau bahkan, ini saya juga tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan. Cek betul. Oleh sebab itu, saya minta setelah ini nanti kita bicarakan, tolong didalami, dipimpin oleh Menko Perekonomian, nanti Menteri Hukum dan HAM, Sekretariat Mensesneg, dan Seskab untuk mendalami dan nanti disampaikan kepada DPR. Karena kita sampaikan ke DPR itu mungkin setelah tanggal 10 Januari mungkin.Kemudian saya juga minta Jaksa Agung, Polri, BIN, untuk melihat dampak-dampak ikutan dari Omnibus Law ini. Dilihat, jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga tolong agar dikomunikasikan dengan yang terkait, dengan yang ada di dalam Omnibus Law. Dan seluruh Menteri, tolong ini juga dikomunikasikan, dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan.

Yang ketiga, juga secara pararel disiapkan regulasi turunan dari Omnibus Law. Disiapkan, karena kita ingin kerja cepat, regulasi turunan dari Omnibus Law, baik dalam bentuk Rancangan PP (Rancangan Peraturan Pemerintah), revisi PP, maupun Rancangan Perpres (Peraturan Presiden)-nya. Harus dikerjakan secara pararel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksananya sebagai sebuah regulasi yang solid tapi juga memudahkan para pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari  Omnibus Law yang kita kerjakan ini.

Dan satu lagi, ini akan mempercepat proses eksekusinya di lapangan, setelah rancangan ini disetujui oleh DPR.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Yang terakhir, tolong sebelum ini masuk ke DPR juga nanti Pak Menko, Menteri Hukum dan HAM, Setneg, Setkab agar mengekspose ke publik sebelum di… sehingga kalau ada hal-hal yang perlu kita akomodir, harus kita perhatikan, ya ini bisa. Artinya ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan

Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pengantar Terbaru