Rapat Terbatas mengenai RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, 23 Januari 2019, di Kantor Presiden, Jakarta
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yang saya hormati Pak Wapres, Bapak-Ibu sekalian para Menteri,
Pada siang hari ini akan kita bahas mengenai Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Yang pertama, bahwa RUU ini adalah inisiatif dari DPR. Oleh sebab itu, kita harus kaji dengan cermat, dengan hati-hati agar rancangan undang-undang ini tidak bertentangan dengan konstitusi.
Yang kedua, mengingat bahwa minyak dan gas bumi adalah sumber daya pembangunan yang strategis tapi juga tidak terbarukan, maka RUU ini juga harus mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional kita. Karena itu tujuan pembentukan RUU ini harusnya bukan saja mendorong peningkatan produksi migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri, dan investasi SDM kita di industri migas.
Yang terakhir, saya ingin tekankan agar melalui pembentukan undang-undang ini juga kita jadikan sebagai momentum untuk reformasi tata kelola migas sehingga lebih efisien, lebih transparan, tidak berbelit-belit, sederhana, bisa berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional kita.
Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.