Rapat Terbatas mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif, 28 Januari 2020, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Januari 2020
Kategori: Pengantar
Dibaca: 861 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Pak Menko, para Menteri, serta Kepala Lembaga yang hadir.

Rapat Terbatas siang hari ini akan berbicara, ini sudah mungkin kedua atau ketiga kali, mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Kita tahu bahwa Indeks Literasi Keuangan kita telah meningkat dari 29,7 persen di 2016 menjadi 38,03 (persen) di 2019. Memang meningkat tetapi menurut saya angkanya masih rendah. Begitu pula dengan Indeks Inklusi Keuangan, juga meningkat dari 67,8 persen di 2016 menjadi 76,19 persen di 2019.

Saya ingin bandingkan inklusi keuangan di negara lain, di ASEAN saja. Di Singapura telah mencapai 98 persen, kita tadi masih di angka 76 persen. Malaysia 85 persen, Thailand 82 persen, artinya kita masih di bawah mereka sedikit.

Karena itu, saya ingin menekankan beberapa hal. Yang pertama, prioritaskan perluasan dan kemudahan akses layanan keuangan formal di seluruh lapisan masyarakat. Selain itu juga, saya minta lembaga keuangan mikro, bank wakaf mikro terus diperluas agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang tidak terjangkau oleh layanan perbankan.

Yang kedua, layanan keuangan digital berbasis internet. Ini harus terus dikembangkan karena kita ingat negara kita merupakan negara kepulauan, sehingga kita perlukan layanan keuangan digital yang berbasis internet. Hal ini juga didukung oleh tingkat penetrasi pengguna internet yang relatif tinggi, yaitu 64,8 persen atau kurang lebih sekarang ini 170 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia. Saya melihat fintech (financial technology), digitalisasi keuangan, dapat menjadi alternatif pembiayaan cepat dan mudah. Dan tercatat outstanding pinjaman kredit fintech mencapai Rp12,18 triliun atau meningkat 141 persen di November 2019.

Kemudian yang juga diperlukan adalah yang ketiga, perluasan akses layanan keuangan formal, yaitu dilakukan pendalaman sektor jasa keuangan dengan menggali potensi di sektor jasa keuangan non-bank, seperti asuransi, pasar modal, pegadaian, dan dana pensiun. Manfaatkan peluang-peluang yang ada sehingga ketahanan ekonomi nasional dapat tertolong oleh pendanaan dari investor-investor domestik.

Terakhir, mengenai perlindungan terhadap nasabah atau konsumen, sehingga masyarakat dengan mudah, aman, dan nyaman bisa mengakses keuangan formal. Sehingga kepercayaan masyarakat merupakan hal yang penting dan mutlak bagi keberlangsungan industri jasa keuangan.

Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan. Waktu saya berikan pada Pak Menko Ekonomi.

Pengantar Terbaru