RAPBN-P 2015: Belanja Melalui K/L Rp 779,5 Triliun, Kementerian PU dan Pera Rp 119, 3 Triliun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 138.719 Kali

rupiahDalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2015, yang telah diserahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kepada pimpinan DPR-RI pada Jumat (9/1), dan kemudian secara resmi telah dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR-RI pada Senin (12/1), Pemerintah mengajukan anggaran belanja sebesar Rp 1.330,766,8 triliun.

“Anggaran belanja itu dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L)  sebesar 58,6 persen atau Rp 779,536 triliun, sementara 41,4 persen lainnya atau sebesar Rp 551,229 triliun dialokasikan melalui BA BUN (belanja non-K/L),” kata Menteri Keuangan.

Lebih lanjut dalam draft RAPBN-P 2015 itu disebutkan, anggaran belanja sebesar Rp 1.330,786 triliun itu sedikit lebih rendah dari APBN 2015 sebesar Rp 1.339,442 triliun, tetapi masih lebih tinggi dari belanja yang dialokasikan pada APBN-P 2014 sebesar Rp 1.280triliun

Sementara alokasi belanja pemerintah melalui K/L sebesar Rp 779,536 triliun merupakan peningkatan Rp 132,226,9 triliun atau 20,4 persen dibanding pagu yang tersedia dalam APBN 2015 sebesar Rp 647,309 triliun.

“Perubahan  anggaran belanja beberapa K/L, utamanya berkenaan dengan tambahan anggaran prioritas dalam rangka pencapaian agenda prioritas Presiden,” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro dalam buku draft RAPBN-P 2015 itu.

Berdasarkan buku draft RAPBN-P 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) merupakan penggabungan dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan  Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat memperoleh anggaran sebesar  Rp 119,388,2 triliun atau meningkat Rp 34,476,1 triliun dari alokasinya dalam APBN tahun 2015.

Dengan anggaran sebesar itu, Kementerian PU dan Pera mendapat tugas prioritas di antaranya: a. pembangunan sektor unggulan (kedaulatan pangan) sebesar Rp 8,450 triliun untuk pengembangan dan pengelolaan irigasi, pembangunan/rehabilitasi waduk/embung, dan pengendalian banjir dan pengamanan pantai; b. pemenuhan kewajiban dasar sebesar Rp 9,108 triliun untuk pengembangan air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan Rumas Susun, rumah khusus dan peningkatan kualitas rumah.

C. Pengurangan kesenjangan antar wilayah sebesar Rp 10 triliun untuk pembangunan infrastruktur jalan, dan pembangunan jalan wilayah perbatasan (Kalimantan dan NTT); dan d. infrastruktur konektivitas sebesar Rp 5,750 triliun untuk pembangunan jalan bebas hambatan (kewajiban pemerintah), penyelesaian pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok, dan pembangunan jalan akses pelabuhan (Sorong, Kuala Tanjung, dan Maloy).

Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan dalam RAPBN-P 2015 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 64,954 miliar atau meningkat Rp 20,020 triliun dari pagunya dalam APBN tahun 2015.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Perhubungan mendapatkan tugas prioritas untuk pembangunan sektor unggulan (kemaritiman) sebesar Rp 11,930 triliun, yang akan digunakan untuk Tol Laut, yaitu pengadaan dan pembangunan berbagai jenis kapal (termasuk kapal patrol dan kenavigasian), serta pengembangan pelabuhan di 77 lokasi tol laut.

Adapun anggaran sebesar Rp 6,892 triliun digunakan untuk infrastruktur konektivitas, yang terdiri dari pengembangan infrastruktur kereta api di luar Jawa, pengembangan jalur ganda lintas Selatan Jawa, dan pengadaan 1.000 unit Bus Rapid Transit di 28 kota.

Sedangkan anggaran Kementerian Pertanian dalam RAPBNP 2015 diperkirakan sebesar Rp 32,798 triliun atau meningkat Rp 16,918 triliun dari pagunya dalam APBN tahun 2015. “Peningkatan  tersebut, utamanya disebabkan oleh tambahan anggaran untuk program/kegiatan prioritas, yang  akan dialokasikan untuk mendukung: (1) pembangunan kedaulatan pangan sebesar Rp16,858 triliun; dan (2) pengurangan kesenjangan antarkelas pendapatan sebesar Rp 60,0 miliar,” jelas Menkeu.

Sementara Kementerian Sosial dalam RAPBN-P 2015 mendapatkan alokasi aggaran sebesar Rp28,920 triliun atau meningkat Rp 20,841 triliun dari pagunya dalam APBN tahun 2015. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh tambahan anggaran untuk program/kegiatan prioritas, serta realokasi cadangan perlindungan sosial dari BA BUN sebagai tambahan dari program/kegiatan pengurangan kesenjangan (KKS).

Program pengurangan kesenjangan itu meliputi: a. Kartu Keluarga Sejahtera sebesar Rp 14,668 triliun (diluar tambahan realokasi cadangan sebesar Rp 5 triliun sehingga totalya Rp 19,668 triliun); b. Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan Rp 220 miliar; c. Pendataan Program Perlindungan Sosial sebesar Rp 60 miliar; dan d. Kekuarangan alokasi PKH sebesar Rp 893,1 miliar.

Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam RAPBNP 2015 mendapatkan alokasi anggaran  sebesar  Rp53,278 triliun, atau meningkat Rp 6,477 triliun) dari alokasi Kemendikbud (tanpa fungsi  pendidikan tinggi) dalam APBN tahun 2015.

Dalam RAPBNP 2015, Kemendikbud mendapatkan alokasi tambahan anggaran prioritas, yaitu untuk penambahan cakupan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi 19,2 juta siswa atau naik 10 juta dibanding alokasi anggaran dalam APBN 2015. (Humas Kemenkeu/ES)

 

Berita Terbaru