RAPBN-P 2015: Subsidi BBM Tinggal Rp 81,8 Triiliun, Anggaran Subsidi Tinggal Rp 232 Triliun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 140.030 Kali

SPBUDalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2015 yang sudah diserahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kepada pimpinan DPR-RI pada Jumat (9/1), dan kini tengah dibahas oleh komisi-komisi DPR-RI, pemerintah memangkas anggaran subsidi dari Rp 414,680 triliun pada APBN 2015 menjadi tinggal Rp 232,716 triliun pada RAPBN-P 2015, atau turun sebesar Rp 181,964 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam draft RAPBN-P 2015 mengemukakan, perubahan besaran anggaran subsidi itu disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: (1) perubahan subsidi BBM, BBN dan LPG Tabung 3 kg akibat kenaikan harga BBM bersubsidi pada bulan November 2014, perubahan skema subsidi BBM menjadi subsidi tetap (fixed subsidy) dan perubahan harga minyak dunia; (2) perubahan subsidi listrik akibat perubahan bauran energi (fuel mix) dan pengalokasian perkiraan kurang bayar subsidi listrik tahun 2014 (unaudited); (3) tambahan alokasi kurang bayar subsidi pupuk tahun 2012 dan tahun 2013; dan (4) perubahan anggaran pajak DTP.

Rincian perubahan besaran subsidi dalam tahun 2015

Lebih lanjut Menkeu Bambang Brodjonegoro menyebutkan, subsidi BBM, BBN dan LPG Tabung 3 kg dalam RAPBNP tahun 2015 diperkirakan mencapai Rp81,81 triliun, yang berarti mengalami penurunan Rp194,197 triliun jika dibandingkan dengan pagunya dalam APBN tahun 2015 sebesar Rp276.013,2 miliar.

“Penurunan tersebut  disebabkan oleh: (1) kenaikan harga BBM bersubsidi pada bulan November 2014; dan (2) penurunan harga minyak mentah dunia,” papar Menkeu.

Selain tetap memberikan subsidi untuk BBM jenis minyak tanah, menurut Menkeu, Pemerintah juga akan menerapkan pemberian subsidi tetap (fixed subsidy) untuk subsidi BBM jenis minyak solar. Sementara itu, untuk BBM jenis bensin premium tidak diberikan subsidi.

Sementara itu, beban subsidi listrik dalam RAPBNP tahun 2015 diperkirakan mencapai  Rp76,619 triliun, yang berarti mengalami peningkatan sebesar Rp7,930 triliun bila dibandingkan dengan pagunya dalam APBN tahun 2015 sebesar Rp68,689 triliun.

“Peningkatan anggaran subsidi listrik dibanding dengan pagunya dalam APBN tahun 2015 tersebut disebabkan oleh: (1) perubahan bauran energi (fuel mix); dan (2) pengalokasikan perkiraan kekurangan subsidi listrik tahun 2014 (unaudited),” jelas Menkeu

Adapun alokasi anggaran subsidi pupuk dalam RAPBNP tahun 2015 diperkirakan mencapai Rp39,475,7 triliun, yang berarti naik Rp3,772 triliun dari pagu alokasi anggaran subsidi pupuk yang  ditetapkan dalam APBN tahun 2015 sebesar Rp35,703 triliun.

“Perubahan alokasi subsidi  pupuk tersebut, berkaitan dengan tambahan alokasi kurang bayar subsidi pupuk hasil audit BPK tahun sebelumnya sebesar Rp3,77 triliun,” ujar Menkeu.

Menkeu menegaskan, kebijakan subsidi bunga kredit program untuk tahun 2015 tetap dilanjutkan namun tidak ada penyaluran baru untuk skema subsidi bunga Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) dan Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPENRP).

Selanjutnya, alokasi anggaran subsidi pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah dalam RAPBNP tahun 2015 diperkirakan mencapai Rp9,180 triliun, yang berarti mengalami peningkatan sebesar Rp530,0 miliar, dari pagu anggaran subsidi pajak DTP yang ditetapkan dalam APBN tahun 2015 sebesar Rp8,650 triliun.

“Lebih tingginya perkiraan beban anggaran subsidi pajak DTP dari pagunya dalam APBN tahun 2015 tersebut disebabkan oleh tambahan anggaran PPh atas komoditas panas bumi dan tambahan fasilitas bea masuk,” terang Menkeu. (Humas Kemenkeu/ES)

 

 

 

 

Berita Terbaru