Rara Mendut dan Daulat Negeri Kretek

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 September 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 25.818 Kali

Roro MendutOleh: Dewanto Samodro*)

Dikisahkan dalam Babad Tanah Jawi, Kadipaten Pati yang dipimpin Adipati Pragola memberontak kepada Sultan Agung dari Kerajaan Mataram. Pemberontakan Pati itu berhasil dihancurkan oleh pasukan Mataram yang dipimpin langsung oleh Sultan Agung bersama Tumenggung Wiraguna. Adipati Pragola tewas, dan seluruh harta, termasuk istri-istrinya menjadi rampasan perang.

Salah satu rampasan perang yang diperoleh dari Pati adalah Rara Mendut, selir kesayangan Adipati Pragola. Rara Mendut diserahkan kepada Tumenggung Wiraguna. Namun, Rara Mendut menolak untuk menjadi selir Tumenggung Wiraguna.

Sakit hati dengan penolakan Rara Mendut, dengan dalih menegakkan harga diri Mataram yang telah berhasil menumpas pemberontakan Pati, Tumenggung Wiraguna mengharuskan Rara Mendut membayar pajak yang tinggi.

Tak memiliki harta karena seluruh kekayaan Pati telah dirampas Mataram, Rara Mendut tidak kehabisan akal. Berbekal kecantikan dan kemolekannya, Rara Mendut mencari uang dengan menjual rokok yang dia rekatkan dengan ludahnya dan telah dia hisap.

Kaum laki-laki yang tergila-gila dengan perempuan itu pun rela membeli mahal rokok bekas lidah dan hisapan Rara Mendut. Kisah erotisme Rara Mendut dengan rokoknya itu masih dikenal hingga saat ini.

Bahkan, saat ini “Rara Mendut” masih digunakan industri rokok untuk memasarkan produknya. Sudah jamak ditemui, sebuah stan promosi rokok pasti akan diisi oleh “sales promotion girl” (SPG) yang menggoda meskipun, tentu saja, gadis-gadis pemasar itu tidak menjual rokok bekas hisapan mereka.

Dan, sebagaimana sifat industri yang kapitalistik, industri rokok pun terus berupaya melestarikan bisnisnya dengan membuat orang-orang terus merokok, meskipun ditentang kalangan kesehatan. Bahkan, industri rokok mulai menyasar perokok-perokok baru, yaitu anak-anak dan remaja yang penuh rasa ingin tahu.

Kapitalisasi rokok

Di negara asalnya, yaitu Amerika Serikat, bila kita menganggap bahwa tradisi menghisap tembakau yang dibakar untuk ritual dilakukan pertama kali oleh suku Indian, industri rokok sudah tidak mendapat tempat. Akibat tekanan kalangan kesehatan dan litigasi konsumen korban rokok semakin banyak, konsumsi rokok di Amerika Serikat semakin menurun. Pemerintah Amerika Serikat pun kemudian menyarankan industri rokok untuk berusaha di negara-negara berkembang.

Mengapa negara-negara berkembang? Negara-negara dunia ketiga itu dipilih karena pengetahuan tentang bahaya rokok masih rendah. Selain itu, nyaris tidak ada regulasi tentang konsumsi rokok di negara-negara tersebut. Dan, ini yang paling penting, secara demografis di negara-negara berkembang banyak kelompok media dan anak-anak yang bisa menjadi sasaran untuk menjadi perokok. Karena itulah, pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Ronald Reagan pada 1985 membujuk negara-negara Asia untuk membuka pasar dan investasi bagi industri rokok Amerika Serikat.

Apakah berhasil? Meskipun disepelekan, pemerintah di negara-negara berkembang tidak semuanya bodoh. Thailand misalnya, yang menolak untuk membuka pasar untuk rokok Amerika Serikat hingga akhirnya digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan justru menang. Begitu pula dengan Jepang yang menolak investasi industri rokok asing masuk ke negaranya, tetapi kemudian memberikan kemudahan bea masuk yang murah bagi rokok dari Amerika Serikat.

Dan Indonesia, justru menerima dengan senang hati investasi dari industri rokok asing untuk masuk karena menganggap itu sebagai sesuatu yang membanggakan.

Kini, industri-industri rokok besar di Indonesia sudah bukan lagi milik pribumi secara keseluruhan. Sampoerna telah dibeli Philip Morris, Bentoel menjadi milik British American Tobacco (BAT), Djarum serta Wismilak dimiliki Japan Tobacco International (JTI) dan Gudang Garam dikuasai Imperial Tobacco.

Meskipun bersaing secara bisnis, industri rokok internasional bersatu dalam memerangi musuh bersama mereka, yaitu isu pengendalian tembakau, khususnya di negara-negara berkembang.

Industri rokok internasional selalu berupaya memengaruhi pemerintah negara-negara yang berupaya membatasi konsumsi rokok, misalnya terjadi pada Australia yang diadukan ke WTO karena aturan kemasan rokok polos dan Uruguay yang digugat ke pengadilan internasional terkait aturan peringatan kesehatan bergambar hingga 80 persen pada kemasan rokok.

Begitu pula dengan Indonesia. Sejarah mencatat intervensi industri rokok asing terhadap penyusunan regulasi pengendalian tembakau sudah terjadi di Indonesia sejak 1990-an. Dalam memengaruhi pemerintah Indonesia, industri rokok asing selalu menggunakan petani, buruh dan kegiatan sponsor serta tanggung jawab sosial perusahaan sebagai tameng.

Hasilnya, pasal yang menyebutkan nikotin sebagai zat adiktif dibatalkan pada peraturan kesehatan yang pertama kali dimiliki Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Ketika Indonesia sebagai anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terlibat dalam penyusunan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), industri rokok asing juga memengaruhi pemerintah sehingga Presiden mencegah Menteri Kesehatan menandatangani konvensi tersebut.

Kini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang belum meratifikasi dan mengaksesi FCTC, meskipun terlibat aktif dalam penyusunannya.

Hanya ada sembilan negara di dunia yang belum meratifikasi dan mengaksesi FCTC, yaitu Indonesia, Andora, Republik Dominika, Eritrea, Liechtenstein, Malawi, Monako, Somalia dan Sudan Selatan.

Yang cukup membuat heboh adalah kasus hilangnya ayat tentang tembakau sebagai zat adiktif pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Padahal, dalam paripurna yang membahas rancangannya, pemerintah dan DPR bersepakat untuk memasukkan ayat tentang tembakau.

Undang-Undang Kesehatan itu pun akhirnya diundangkan setelah memasukkan kembali ayat tentang tembakau. Itu pun masih digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga akhirnya hakim konstitusi menyatakan bahwa dari asalnya tembakau memang merupakan zat adiktif.

Koalisi industri rokok internasional juga berupaya memengaruhi penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan serta menghambat pelaksanaannya. Dan yang terbaru adalah pengajuan RUU Pertembakauan dan ayat kretek dalam RUU Kebudayaan.

Budaya dan Daulat Negara

Selain isu perlindungan petani dan buruh, isu budaya dan kedaulatan negara juga menjadi tameng bagi industri rokok internasional dan para pendukungnya dalam mengintervensi pemerintah Indonesia.

Mereka berargumen bahwa pengendalian tembakau akan mematikan petani tembakau dan buruh industri rokok, tidak melestarikan budaya Indonesia menghisap kretek serta merusak kedaulatan negara dengan menghambat industri lokal berkembang dan akan membuka industri asing masuk. Padahal, justru petani tembakau selama ini selalu ditekan oleh industri rokok. Mereka dipaksa menjual hasil tembakau kepada industri rokok dengan harga yang sudah ditetapkan. Harga tembakau petani berlapis-lapis karena ditetapkan seenaknya oleh “grader”.

Fakta lain yang sama sekali tidak menunjukkan kepedulian terhadap perlindungan petani adalah tembakau impor dari Tiongkok saat ini sudah mencapai 50 persen dari total produksi tembakau dalam negeri.

Maka pertanyaan yang muncul adalah benarkah pelestarian rokok di Indonesia untuk melindungi petani lokal atau jangan-jangan untuk melebarkan jalan bagi tembakau impor dari Tiongkok?

Begitu pula dengan buruh industri rokok yang selalu menjadi tameng kelompok kontrapengendalian tembakau dengan menyatakan pengendalian tembakau telah merugikan industri rokok sehingga harus memutushubungankerjakan buruhnya.

Padahal, fakta yang terjadi dalam PHK besar-besaran buruh rokok adalah karena industri melakukan mekanisasi, yaitu perubahan produksi sigaret kretek tangan (SKT) menjadi sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak perlu lagi menggunakan tenaga buruh pelinting.

Jadi, benarkah pelestarian rokok di Indonesia untuk melindungi buruh rokok atau jangan-jangan supaya industri mendapatkan keuntungan semakin banyak karena biaya produksi mereka menurun?

Isu menghisap kretek sebagai budaya Indonesia juga sangat lemah untuk dikedepankan. Dari begitu banyak budaya yang positif dari seluruh Indonesia, mengapa harus kretek? Mengapa bukan karapan sapi dari Madura, misalnya, yang dimasukkan ke dalam RUU Pertembakauan?

Isu kedaulatan negara pun sangat tidak masuk akal untuk dikedepankan. Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, industri rokok asing telah membeli sebagian besar industri rokok lokal.

Sampoerna, Bentoel, Djarum, Gudang Garam dan Wismilak yang saat ini menguasai 83,7 persen pangsa pasar rokok Indonesia, telah dibeli industri asing. Maka, kedaulatan siapa sebenarnya yang ingin diperjuangkan?

*) Wartawan LKBN Antara, penerima Medco-Paramadina Fellowship for Political Communication

Opini Terbaru