Rayakan 88 Tahun Lagu Kebangsaan, Kemendikbud Sosialisasikan Indonesia Raya 3 Stanza

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 November 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 21.544 Kali
Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan sambutan pada sosialisasi sosialisasi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza, di TIM Jakarta, Minggu (30/10) malam

Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan sambutan pada sosialisasi sosialisasi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza, di TIM Jakarta, Minggu (30/10) malam

Dalam rangka menyemarakkan peringatan Sumpah Pemuda yang ke-88 tahun, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan kegiatan “Merayakan Indonesia Raya, 88 Tahun Lagu Kebangsaan” di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (30/10) malam.

Pada kesempatan tersebut, Kemdikbud melakukan sosialisasi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman dan dibawakan di akhir Kongres Pemuda Ketiga tanggal 28 Oktober 1928.

Orkestra dan Paduan Suara Gita Bahana Nusantara yang dibina Kemdikbud mengiringi para undangan yang datang dari berbagai kementerian, lembaga, sekolah, pegiat, pemerhati dan pelaku pendidikan, serta anggota legislatif dari Komisi I dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya tiga stanza.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam sambutannya menyampaikan perlunya pemaknaan kembali pada simbol-simbol negara seiring dengan perubahan zaman, dalam menghadapi tantangan bangsa dan negara.

“Bendera merah putih, lambang negara Garuda Pancasila serta lagu kebangsaan seharusnya dimaknai sebagai batu pondasi dan imajinasi kebangsaan kita,” kata Muhadjir.

Lebih lanjut, Mendikbud menyerukan ajakan untuk dapat menyanyikan bersama lagu-lagu nasional di awal dan di akhir kegiatan belajar pada semua jenjang pendidikan kepada para guru, pengelola sekolah dan pegiat pendidikan di seluruh Indonesia.

“Kita perlu memupuk ingatan sejarah dengan menyatakan rasa kebangsaan kita melalui musik. Banyak lagu-lagu nasional yang dapat menyentuh relung nurani dan menggugah kesadaran berbangsa siswa kita,” tutur Mendikbud.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan telah menjadi landasan penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam berbagai kesempatan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan materi sosialisasi yang informatif, mudah digunakan, dan mudah diakses oleh publik terkait tata cara membawakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

“Diharapkannya lagu-lagu nasional dapat menjadi salah satu materi yang memberikan dampak positif dalam program penguatan pendidikan karakter yang sejalan dengan fokus Kemdikbud saat ini,” pungkas Hilmar. (Biro Komunikasi Kemdikbud/RMI/ES)

Berita Terbaru