Realisasi Tax Amnesty, Menkeu: Tebusan Rp130 Triliun, Deklarasi Rp4.813,4 Triliun, dan Repatriasi Rp146 Triliun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 April 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 41.672 Kali
Menkeu konferensi pers mengenai capaian Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai capaian Tax Amnesty, di Kantor Ditjen Pajak, Jumat (31/3).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai pelaksanaan pengampuan pajak atau Tax Amnesty yang berakhir pada Jumat (31/3) pukul 24.00 telah berlangsung cukup baik. Hingga pukul 07.00 WIB kemarin, tercatat penerimaan mencapai Rp130 triliun, deklarasi harta Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp46 triliun.

“Dari sisi angka tebusan dan yang harta dideklarasikan, saya rasa sudah sangat besar. Wajib Pajak yang sangat besar sebagian besar sudah ikut. Jumlah yang dilaporkan signifikan dari Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak (WP) badan, dibandingkan dari negara-negara lain. Itu cukup baik,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Jumat (31/3) malam.

Sebelumnya Menkeu menjelaskan, hingga pukul 17.00 kemarin, penerimaan uang tebusan tax amnesty mencapai Rp130 triliun, yang terdiri dari Rp90,36 triliun dari WP Pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rp7,56 trliun dari OP UMK, Rp4,31 triliun WP badan non UMKM, dan Rp0,62 triliun WP badan UKM.

Sedangkan deklarasi harga mencapai Rp4.813,4 triliun, terdiri atas Rp3.633,1 triliun deklarasi harta di dalam negeri, dan repatriasi Rp146,6 triliun.

Namun diakui Menkeu, jika dilihat dari jumlah peserta yang ikut tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan SPH, dari 921.744 wajib pajak, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak di tanah air.

Repatriasi
Mengenai repatriasi itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Wajib Pajak yang sudah berkomitmen untuk mengalihkan hartanya di luar negeri ke dalam negeri (Indonesia) adalah Rp146 triliun, sementara realisasinya Rp121,3 triliun. Jadi, masih ada Rp24,7 triliun dana repatriasi yang belum masuk ke dalam negeri.

“Sebagian Wajib Pajak beralasan karena regulasi di negara tempat mereka menyimpan harta di luar negeri masih menyulitkan untuk menarik hartanya supaya bisa diinvestasikan ke dalam negeri. Sebagian lagi, karena ternyata dana repatriasi yang dilaporkan itu bukan dana likuid, sehingga menunggu proses untuk diubah jadi tunai, atau menunggu pencairan/jatuh tempo untuk yang berbentuk deposito,” jelas Sri Mulyani.

Jajaran Ditjen Pajak sendiri, lanjut Menkeu, sudah melakukan komunikasi ke negara-negara yang menghalangi repatriasi dengan memberikan penjelasan, bahwa harta dimaksudkan bukan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tapi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, dana tersebut adalah legal karena sudah dilaporkan, sehingga semestinya bisa dibawa ke Indonesia.

Menkeu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan memonitor dana repatriasi yang belum diinvestasi ke Indonesia itu, karena sesuai UU, jika sudah dilaporkan maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harta tersebut harus dialihkan ke Indonesia.

Demikian juga halnya dengan harta yang sudah direpatriasi ke Indonesia, Menkeu mengingatkan, bahwa harta tersebut harus diinvestasikan dan tidak boleh dibawa ke luar negeri paling sedikit dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. (*/ES)

Berita Terbaru