Rehabilitas Sosial Untuk Disabilitas di Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 April 2019
Kategori: Opini
Dibaca: 100.250 Kali

20190422-Foto Artikel RehabilitasiOleh :  Tirta Purnama Uji …*)

Asian Para Games 2018 menjadi titik balik untuk penataan berbagai kebutuhan masyarakat disabilitas, karena selama ini mereka termarjinalkan. Upaya pemerintah dalam melindungi kehidupan penyandang disabilitas, sudah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti halnya yang belum lama ini diterbitkan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas.
Selain itu, Upaya pemerintah untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, adalah dengan cara peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas, yang dilaksanakan melalui kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Hal ini, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.

Hal tersebut di atas, dibahas juga pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono di Gedung Sekretariat Negara RI sayap Timur, Jakarta pada tanggal 22 Februari 2019. Dengan Tema “Rehabilitasi Sosial Untuk Disabilitas di Indonesia” bahwa negara hadir bukan untuk menciptakan ketergantungan, tetapi kemandirian sosial.

Pada tahun ini, Kementerian Sosial menargetkan pemberian bantuan : (a). 22.500 Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas, (b). 4.001 Pemberian Alat Bantu Penyandang Disabilitas, (c). 6.000 Kartu Disabilitas, (d) 4. 30 Bantuan Sosial Perorangan dan (e). 1.000 Bantuan Kemandirian Penyandang Disabilitas.

Menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Hak  Penyandang Disabilitas, bahwa penyandang disabilitas yaitu orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

“Penyandang disabilitas merupakan “minoritas terbesar di dunia” umumnya memiliki tingkat kesehatan yang kurang baik, prestasi pendidikan yang lebih rendah, kesempatan ekonomi yang lebih sedikit, dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dibandingkan orang non-disabilitas. Hal ini, sebagian besar disebabkan oleh kurangnya layanan yang tersedia bagi mereka (seperti teknologi informasi dan komunikasi serta transportasi) dan banyak kendala yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari hari.

Kepala Tim Riset LPEM-FEB Universitas Indonesia, Alin Halimatussadiah menjelaskan, bahwa estimasi jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 12,5 persen. Yang masuk kategori sedang sebanyak 10,29 persen dan kategori berat sebanyak 1,87 persen. Sementara itu, prevelansi disabilitas provinsi di Indonesia antara 6,41 persen sampai 18,75 persen.

Dari angka 12,15 persen penyandang disabilitas 45,74 persen tingkat pendidikan penyandang disabilitas tidak pernah atau tidak lulus SD, jauh dibandingkan non-penyandang disabilitas yang sebanyak 87,31 persen berpendidikan SD ke atas. Ternyata jumlah penyandang disabilitas lebih banyak perempuan yaitu 53,37 persen. Sedangkan sisanya 46,63 persen adalah laki laki.

Komitmen Presiden Wujudkan Kesetaraan Disabilitas

Presiden Joko Widodo dalam membangun Indonesia inklusi dan ramah disabilitas, tidak diragukan lagi. Komitmen ini, terlihat dari kesungguhan Presiden mendorong penyandang disabilitas untuk lebih berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Berbagai langkah dilakukannya, baik dari sisi perundang-undangan maupun program afirmatif yang responsif, disabilitas telah dilakukan dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas. Komitmen, kesungguhan dan keberpihakan Presiden menumbuhkan harapan, bahwa kehidupan penyandang disabilitas akan jauh lebih baik di masa yang akan datang.

Keberpihakan Presiden Jokowi terhadap penyandang disabilitas, terbukti dari berbagai kebijakan afirmatif yang sudah dijalankan, seperti: Program Asistensi Penyandang Disabilitas Berat yang telah diberikan kepada 71.448 orang. Program Keluarga Harapan (Penyandang Disabilitas) 73.932 orang dan pemberian Alat Bantu Penyandang Disabilitas kepada 3.164 orang.

Hal ini, diperkuat lagi dengan kebijakan Presiden dengan memberikan bonus kepada para atletnya yang jumlahnya seperti yang diberikan kepada para atlet Asian Games 2018.  Bahkan atlet yang tidak meraih medali pun diberikan bonus sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas seluruh dedikasi dan perjuangan para atlet untuk bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Selain itu, negara hadir untuk melindungi, menghormati dan memajukan hak hak penyandang disabilitas. Kehadiran negara di era Presiden Jokowi bagi penyandang disabilitas, tidak hanya terbatas pada pengaturan perundang undangan. Namun demikian, negara juga hadir untuk menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti: pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, olahraga, seni dan budaya serta pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi.

Semua kebijakan, program dan langkah-langkah keberpihakan pemerintah terhadap menyandang disabilitas harus dilanjutkan. Mengingat, hal ini penting bagi masyarakat Indonesia dan penting bagi masyarakat kebutuhan khusus Indonesia atau disabilitas untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah. Di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Indonesia akan semakin maju dan disabilitas Indonesia semakin sejahtera dan berdaya.

Presiden Jokowi ingin memberikan motivasi bagi semua penyandang disabilitas, karena banyak hal yang positif, yang bisa dan mampu dilakukan, termasuk menciptakan prestasi, walaupun kondisi tubuh yang tidak sempurna. Hal ini, sejalan dengan mottonya “Kerja, Kerja dan Kerja“ yang selalu dikampanyekannya.

Untuk lebih memasyarakatkan lagi, Pemerintahan Jokowi mendorong seluruh daerah untuk membangun infrastruktur dan fasilitas umum yang ramah disabilitas. Presiden mengatakan, bahwa pemerintahannya akan memberikan insentif bagi pengembang yang membangun gedung ramah lingkungan untuk kaum difabel. Hal ini untuk mendorong seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia ramah terhadap penyandang disabilitas.

Pesan dan Harapan Presiden terhadap Kaum Disabilitas

Presiden mengatakan, bahwa para penyandang disabilitas tetap percaya diri untuk meraih prestasi. “Saya berpesan kepada para penyandang disabilitas untuk selalu percaya diri meraih prestasi. Saya tanya Adul Holik minta apa, dia bilang minta sekolah dari SD sampai kuliah. Semangat seperti ini yang harus kita tumbuhkan dan kita tingkatkan,” kata Presiden (Senin, 3/12/2018). Ketika menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Penyandang Disabilitas (HPD) 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pidatonya di hadapan ribuan penyandang disabilitas, Presiden meminta kepada Menteri Sosial Agus Gumiwang untuk mendirikan pabrik yang kelak dapat memperkerjakan dan dikelola oleh penyandang disabilitas. “Saya ingin yang konkret dan riil. Undang-Undang yang mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas sudah ada. Sekarang yang penting adalah implementasinya,” kata Presiden, yang disambut tepuk tangan ribuan penyandang disabilitas.

Sementara itu, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa kampanye Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas dilakukan melalui berbagai saluran media. Di media sosial, Kementerian Sosial mengajak netizen berbagi pengalaman dan kisah inspiratif memiliki keluarga dan sahabat penyandang disabilitas, jejak pendapat seputar pemahaman tentang seberapa jauh pemahaman netizen terhadap isu-isu stabilitas, serta mengajak mereka terlibat aktif dalam kampanye sosial melalui hashtag #indonesiaramahdisabilitas.

Begitu juga, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Perindustrian terkait Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas, di Jakarta, Kamis (27/12/2018). Menteri Sosial menyampaikan, “Dengan terbukanya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, baik di sektor formal atau informal, baik sebagai pekerja di perusahaan dan sektor industri, ataupun sebagai pelaku wirausaha pada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM), diharapkan meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.”

Dengan adanya komitmen untuk menegakkan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (KHPD), pemerintah di seluruh dunia telah mengambil tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh anak, baik itu penyandang disabilitas atau bukan, bisa menikmati hak hak mereka tanpa diskriminasi apapun. Konvensi ini menjadi saksi atas meningkatnya pergerakkan global yang didedikasikan untuk inklusi anak penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama.

Melalui rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, diharapkan terbangun semangat dari para penentu kebijakan untuk lebih memperhatikan akan nasib para penyandang disabilitas yang ada di Indonesia, mengingat jumlahnya dari tahun ke tahun semakin bertambah. Untuk itu diperlukan wadah/organisasi yang dapat lebih menampung semua penyandang disabilitas yang memerlukan perhatian dari pemerintah.

Jadikan mereka aset bangsa yang dapat mengharumkan nama baik Indonesia di kancah mata dunia. Seperti yang mereka ikuti diberbagai lomba, baik olahraga maupun pendidikan. Mereka selalu mendapatkan juara walaupun dengan keterbatasan yang dimilikinya.

Hidup disabilitas, jayalah bangsaku….

*) Penulis adalah :  Staf Asisten SKP-DH

Opini Terbaru