Rekrutmen ASN Jalur PPPK Tahap I Beri Peluang Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Februari 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 27.277 Kali
Menteri PANRB Syafruddin menjawab wartawan usai keterangan pers, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (8/2) siang. (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Menteri PANRB Syafruddin menjawab wartawan usai keterangan pers, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (8/2) siang. (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019. Adapun pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan, bahwa sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

“Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN,” kata Syafruddin kepada wartawan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (8/2) siang.

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, menurut Menteri PANRB Syafruddin, harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

“Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian,” jelas Syafruddin.

Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.

“Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujar Syafruddin.

Minta PPK Antisipasi

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah berkirim surat kepada 530 pemda dan empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian, yang memiliki THK-II. Hal ini karena terkait posisi guru-guru agama di madrasah yang berada dibawah naungan Kemenag. Sementara Kementerian Ristek Dikti menaungi dosen-dosen pada 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.

Dalam surat tersebut, Menteri meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengantisipasi dan melakukan berbagai langkah. Pertama, menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan terhadap peserta yang lulus seleksi, serta biaya pelaksanaan seleksi) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kedua, PPK diminta menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja. PPK juga diminta membentuk Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas menentukan lokasi/tempat pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.

Bagi instansi daerah pemekaran yang data eks THK-II masih terdaftar/tergabung di kabupaten/kota induk, termasuk Guru SMA/K yang beralih menjadi kewenangan provinsi, Kementerian PANRB meminta agar provinsi segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sedangkan bagi kabupaten/kota pemekaran yang data eks THK-II masih di kabupaten/kota induk, Kementerian PANRB meminta untuk segera berkoordinasi dengan kabupaten/kota induk yang bersangkutan.

“PPK harus segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2019 melalui email asdep2.sdma@menpan.go.id ,” tegas surat edaran Menteri PANRB itu.

Terhadap PPK yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, Kementerian PANRB menegaskan,  dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan PPPK Tahap I.

Dalam catatan Kementerian PANRB ada 25 pemda yang dinilai sulit melakukan rekrutmen PPPK tahun ini, karena belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. “Sembilan puluh persen pemda siap. Jadi, hanya 25 pemda yang terkendala karena belanja pegawainya lebih dari 50 persen,” jelas Syafruddin.

Berdasarkan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK tahun 2019, tiap instansi yang melakukan rekrutmen PPPK melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019 sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen. Adapun pendaftaran dilakukan pada 10-16 Februari, dan pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.

Seperti pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penggunaan teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari kecurangan, terutama untuk mereduksi adanya calo. Juga, dalam rangka mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.

Sesuai jadwal, pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada 23-24 Februari. Setelah itu, BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari, dan pengumuman kelulusan diharapkan pada tanggal 1 Maret 2019. (HUMAS MENPANRB/ES)

 

Berita Terbaru