Rendah Serapan Anggaran, Daerah Terancam Tidak Dapat Dana Alokasi Khusus
Meskipun saat ini rata-rata belanja modal di daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) baru mencapai 20%, dan total dana transfer Pemerintah Pusat sampai Juli yang belum terserap mencapai Rp 273 triliun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan serapan anggaran itu akan didorong sampai 92 persen. Untuk itu, pemerintah akan menerapkan sistem pemberian insentif dan sanksi (reward and punishment) bagi penyerapan anggaran di daerah.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan materi pokok sistem pemberian reward and punishment dalam penyerapan itu anggaran adalah: 1. bagi daerah yang serapannya betul-betul rendah maka DAK (Dana Alokasi Khusus) pada tahun berikutnya tidak diberikan; dan 2. Insentif (akan ada insentif Rp 100 miliar dari pemerintah pusat) yang akan disesuaikan dengan persentase serapan di daerah, misalnya serapannya 80 persen ke atas, dapat insentif 100 persen. Ini sedang kira rumuskan.
Terkait dengan upaya mempercepat penyerapan anggaran itu, Pramono Anung mengaku telah mengeluarkan surat edaran, yang isinya secara prinsip ada tiga: 1. Pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakanl 2. Hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan; dan 3. Apabila BPK, BPKP, melakukan pemeriksaan kepada daerah, UU mengatur ada batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk. Itu memberikan kesempatan, memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan perbaikan diri.
Yang paling prinsip yang selama ini ditakuti oleh kepala daerah, semua takut menjadi ketua Pimpinan Proyek (Pimpro) karena tidak ada jaminan. Nanti aparat penegak hukum, kepolisian masuk, kejaksaan masuk, belum KPK-nya, sehingga tidak ada jaminan itu. Maka Bapak Presiden memberikan ketegasan dan Seskab diminta untuk membuat edaran itu, kata Pramono Anung saat tampil sebagai narasumber pada Forum Kesbangpol, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (3/9) siang.
Untuk itu Seskab meminta para pejabat daerah yang hadir dalam Forum Kesbangpol itu agar percaya diri untuk untuk membangun daerahnya.
Namun kalau memang aparat birokrasi pemerintahan atau siapapun dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi, mencuri, Seskab menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memberikan tindakan kepada yang bersangkutan.
Tetapi kalau berupa administrasi, kebijakan, masih dalam tenggang waktu hasil pemeriksaan BPKP maupun BPK, saudara terlindungi saat ini, tutur Pramono.
Menurut Seskab, agar ada kepastian dan kenyamanan, ketiga hal yang tertuang dalam Surat Edarannya itu juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang kini sedang dalam sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mudah-mudahan dengan adanya PP tersebut saudara-saudara mempunyai rasa kenyamanan untuk membangun di daerahnya masing-masing, ujar Pramono. (UNI/RAH/ES)