Resmi Ditandatangani, Inilah Lini Masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Januari 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 13.333 Kali

Presiden Jokowi menerima kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kepri, Selasa (25/01/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani pada Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Selain masa rektroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” ujar Yasonna usai penandatanganan.

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

“Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati Perjanjian Ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan. Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua negara,” terangnya.

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujarnya.

Selain itu, sambung Menkumham, Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan Perjanjian Ekstradisi dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Sebelum resmi ditandatangani, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini telah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Berikut lini masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut:

1. Upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura telah mulai diupayakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Pemerintah Singapura.

2. Pada 16 Desember 2002, bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Presiden RI Megawati Soekarnoputri dan PM Singapura Goh Chok Tong melakukan pertemuan bilateral guna membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang. Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun rencana aksi atau action plan pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura.

3. Pada tanggal 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura yang disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong.

4. Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura yang ditandatangani pada tahun 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi Perjanjian tersebut.

Catatan: Alasan kedua negara belum meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura tersebut adalah karena Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat agar pengesahan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia – Singapura. Dalam perkembangannya, Komisi I DPR RI Periode 2004 – 2009 dalam Rapat Kerja dengan Menlu RI pada 25 Juni 2007, menolak untuk mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Keamanan yang telah ditandatangani sehingga berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura.

5. Pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders’ Retreat Indonesia – Singapura membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia – Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan.

6. Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menkumham RI kemudian mengusulkan agar Perjanjian Ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan Perjanjian Kerja Sama Keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.

7. Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ditandatangani dalam Leaders’ Retreat Indonesia – Singapura, di Bintan, Kepri, 25 Januari 2022.

(HUMAS KEMENKUMHAM/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenkumham melalui tautan ini.

Berita Terbaru