Revisi Pepres, Pemerintah Libatkan Surveyor Dalam Penghimpunan Dana Kelapa Sawit
Dengan pertimbangan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam Perpres itu menyisipkan ketentuan kewenangan Badan Pengelola Dana untuk menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis dalam rangka pembayaran pungutan dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, bunyi Pasal 4 ayat (3a) Perpres tersebut.
Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh surveyor, menurut Perpres ini, dituangkan dalam bentuk laporan surveyor.
Selain itu dalam Pasal 5 Perpres ini disebutkan, pungutan atas ekspor sebagaimana dimaksud, dibayarkan melalui rekening yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai. Pembayaran ini dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan, yang dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor Pabean.
Bukti pembayaran harus disampaikan kepada: a. Badan Pengelola Dana; b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. Surveyor, dalam hal ditunjuk, bunyi Pasal 5 ayat (4) Perpres tersebut. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, Surveyor menerbitkan laporan surveyor setelah menerima dan meneliti bukti pembayaran sebagaimana dimaksud.
Menutup Selisih
Perpres ini juga merevisi penggunaan dana pungutan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Jika sebelumnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar biodiesel.
Dalam Perpres yang baru, dana tersebut untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 ini, pemerintah juga mengubah susunan anggota Komite Pengarah Badan Pengelola Dana, dengan memasukkan nama Menteri BUMN dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai anggota Komite Pengarah Badan Pengelola Dana. Anggota lainnya adalah Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II Peraturan Presiden yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 Maret 2016 itu. (Pusdatin/ES)