Revisi Perpres No. 6/2015, Presiden Perjelas Tugas Dan Struktur Badan Ekonomi Kreatif
Dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi kreatif, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 16 Juni 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
Dalam Perpres perubahan ini ditegaskan, Badan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata (sebelumnya tidak melalui Menteri Pariwisata).
Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio, bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Deputi Bawahi Direktorat
Perpres No. 72/2015 ini juga mengubah struktur organisasi Badan Ekonomi Kreatif. Jika pada Perpres No. 6/2015, Deputi di Badan Ekonomi Kreatif dibantu oleh Tenaga Profesional, pada Pasal 29 Perpres No. 72 Tahun 2015 disebutkanDeputi dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
Direktorat sebagaimana dimaksud dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional, atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
Sementara pada Pasal 35 disebutkan, untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya. Satuan Tugas sebagaimana dapat dibentuk sesuai kebutuhan, yang diatur lebih lanjut oleh Kepala (Badan Ekonomi Kreatif, red), bunyi Pasal 35 Ayat (2,3) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. Semantara Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Adapun Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Perpres ini juga menegaskan, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat, di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari pegawai negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Hak Keuangan
Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 ini menyebutkan, Kepala diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat menteri. Sementara Wakil Kepala dan Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a.
Adapun Direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon II.a. Sedangkan Kepala Subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2015 itu. (Pusdatin/ES)