Revisi Perpres No. 75/2014: Infrastruktur Pendidikan, Kawasan, dan Kesehatan Masuk Prioritas
Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah memandang perlu dilakukan penambahan jenis infrastrukur prioritas, penguatan Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPIP), dan percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor `122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Dalam Perpres ini, pemerintah menambahkan infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, dan infrastruktur kesehatan ke dalam jenis infrastruktur prioritas dari yang sebelumnya ada.
Infrastruktur pendidikan itu meliputi: a. Sarana pembelajaran; b. Laboratorium; c. Pusat pelatihan; d. Pusat penelitian; e. Sarana dan prasarana penilitian dan pengembangan; f. Ruang partik siswa; g. Perpusatakaan; dan h. Fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.
Infrastruktur kawasan meliputi: a. Kawasan ekonomi khusus; dan b. Kawasan industri. Sedangkan infrastruktur kesehatan meliputi: a. Sarana dan prasarana rumah sakit; b. Sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dasar; dan c. Sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.
Perubahan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2016 ini, pemerintah juga merubah susunan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menjadi:
Ketua : Menteri Koordinator bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator bidang Kemaritiman;
Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan 4.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebagai informasi dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2014, tidak ada jabatan Wakil Ketua KPPIP, sementara anggotanya hanya ada 3 (tiga) tanpa ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam Perpres baru ini pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh KPPIP dalam rangka pelaksanaan tugasnya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional dalam rangka memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioriritas;
c. dapat dilakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP untuk pengadaan Jasa Konsultasi atau Jasa Lainnya yang rutin;
d. dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali kepada Penyedia Barang/Jasa yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP;
e. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya; dan
f. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya.
Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui re-alokasi Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bunyi Pasal 11A ayat (2) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, dalam rangka percepatan penyediaan Jasa Konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan, yang berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Penyedia Jasa Konsultansi dan paling banyak 7 (tujuh) calon Penyedia Jasa Konsultansi.
Calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagai bagian dari Panel Konsultan, menurut Perpres ini, dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP.
KPPIP melaksanakan penandatanganan kontrak payung (framework contract) untuk pengikatan calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, bunyi Pasal 11 B ayat (4) Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Panel Konsultan, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2016 itu. (Pusdatin/ES)