Revisi PP Desa, Marwan Gembira Status Pengelolaan Tanah Bengkok Kembali Ke Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar menyambut gembira keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terlebih aturan baru ini juga memuat aturan mengenai status tanah bengkok.
Saya selama ini termasuk yang berjuang keras mengupayakan agar status tanah bengkok dikembalikan pada posisi semula, yakni tidak termasuk sebagai sumber pendapatan desa yang masuk dalam APB Desa, tetapi dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya seperti sebelumnya ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Minggu (12/7).
Karena itu, Marwan menyambut gembira PP baru tentang Desa itu, yang di dalamnya juga memuat aturan baru mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, khususnya tentang status tanah bengkok.
Pada Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Juni 2015 disebutkan:
1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa digunakan dengan ketentuan: a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan b. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; b. Operasional pemerintahan Desa; 3. Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan 4. Insentif rukun tetangga dan rukun warga.
2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain;
3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepada Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepada Desa;
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menilai, terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2015 itu menjadi bukti nyata bahwa Pemerintahan Jokowi-JK sangat peduli terhadap kesejahteraan aparatur desa, sekaligus hal ini juga menjadi stimulan bagi aparatur desa untuk lebih semangat dan lebih keras kerjanya dalam membangun desanya.
Karena itu, Marwan meminta para Kepala Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati / Walikota tentang pengelolaan tanah bengkok, sehingga ada aturan jelas bagi kepala desa dan perangkat desa berapa persen dari pengelolaan tanah bengkok yang dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan mereka.
Saya minta teman-teman Bupati dan Walikota agar segera merespon PP 47/2015 ini, secepatnya menerbitkan Peraturan tentang pengelolaan tanah bengkok, berapa persen dari hasil pengelolaan tanah bengkok untuk tambahan tunjangan aparatur desa di luar yang ditetapkan dalam APB Desa, berapa persen untuk alokasi lainnya yang strategis bagi desa, jadi yang penting segera ada pedoman jelas terkait pengelolaan tanah bengkok ini, pinta Marwan.
Menteri Marwah berharap, agar hasil pengelolaan tanah bengkok hendaknya jangan hanya untuk tambahan tunjangan aparatur desa, tetapi juga dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat yang arahnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Ia mengingatkan, kebutuhan dana untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sangat besar, tidak tercukupi hanya dari dana desa bantuan pusat maupun daerah.
Jadi hasil dari pengelolaan tanah bengkok ini juga bisa dimanfaatkan misalnya untuk membantu pengembangan usaha produktif yang dikelola oleh masyarakat desa agar meningkat kesejahteraannya ujar Marwan berharap. (Humas Kemendesa PDTT/ES)