Revisi PP, Kini Industri Konveksi, Alas Kaki, dan Sepatu Olahraga Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 25.535 Kali

KonveksiDengan pertimbangan dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, pemerintah memandang perlu mendorong peningkatan investasi pada industri padat karya. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 April 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Dalam PP baru itu, pemerintah memasukkan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil, Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit, Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari, Industri Sepatu Olah Raga, dan Industri Sepatu Teknik Lapangan/ Keperluan Industri sebagai bidang usaha yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan.

Sebagaimana diketahui kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada:

  1. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
  2. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini,

dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud berupa:

  1. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masingmasing sebesar 5% (lima persen) pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;
  2. penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi;
  3. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
  4. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

“Terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 April 2016. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru