Revisi PP, Pemerintah Beri Ruang Lebih Luas Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 27.411 Kali

bpjs-2014Dengan pertimbangan untuk meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Hal utama PP ini adalah Pasal 11 mengenai Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Sebelumnya diatur, perubahan bisa dilakukan dengan: a. penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu karena tidak lagi memenuhi kriteria; dan b. penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Pada PP No. 76 Tahun 2015 ini disebutkan, perubahan data sebagaimana dimaksud (Penerima Bantuan Iuran) dilakukan dengan: a. penghapusan; b. penggantian; atau c. Penambahan.

Penghapusan sebagaimana dimaksud dilakukan apabila PBI Jaminan Kesehatan: a. tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; b. meninggal dunia; atau c. terdaftar lebih dari 1 (satu) kali.

“Penghapusan untuk PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagaimana dimaksuddilakukan untuk mendapatkan data tunggal,” bunyi Pasal 11 ayat (4) PP No. 76 Tahun 2015 itu.

Sementara penggantian dilakukan dengan ketentuan: a. terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan; b. terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan; dan c. belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

Penambahan dilakukan apabila: a. terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan; dan b. melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

“Penggantian dan penambahan sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu: a. pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan; b. korban bencana pascabencana; c. pekerja yang memasuki masa pensiun; d. anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia; e. bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan; f. tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau g. penyandang masalah kesejahteraan sosial,” bunyi Pasal 11 ayat 7 PP tersebut.

Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri (Sosial, red)

Dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan terlampaui, menurut PP ini, Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.

Namun dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan terlampauinya jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan, Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

“Penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulan,” bunyi Pasal 11A ayat (4) PP ini.

PP ini juga menegaskan, bahwa bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jumlah PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang telah diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru