RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Segera Disahkan
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam rapat yang diadakan di Ruang Rapat Komisi IV DPR, Jakarta (3/3), telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, UU ini akan menyoroti perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan, seperti nelayan, anak buah kapal (ABK), dan petani garam.
Ya kalau nelayan yang bayar pemerintah. Pengusaha perikanan harus menanggung anak ABK-nya, jelas Susi di Jakarta, Kamis (3/3).
Dalam RUU Nelayan tersebut, pemerintah akan melakukan perlindungan lain seperti standar upah hingga tanggungan risiko kecelakaan kerja yang dialami nelayan. Pemerintah juga akan meningkatkan jumlah anggaran dan penerima asuransi tiap tahunnya.
Setelah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ini selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Humas KKP/EN/UN)