RUU Tax Amnesty Disahkan DPR, Presiden Jokowi: Sekarang Tinggal Mensosialisasikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (28/6), yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampuan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-Undang (UU). Menurut Presiden, sekarang tinggal mensosialisasikan kepada pihak-pihak yang diperkirakan mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri.
Menjawab wartawan usai acara buka bersama dengan anak yatim dan penyandang disabilitas di Istana Kepresidenan,Bogor, Jabar, Selasa (28/6) petang, Presiden Jokowi mengatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada menteri-menteri, termasuk Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah diajaknya bicara agar secepatnya dalam 1-2 hari ini mempersiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang, yang insha Allah akan masuk ke negara kita.
Instrumen-instrumen itu, lanjut Presiden, baik dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), reksadana, Surat Utang Negara (SUN), dan juga investasi-investasi langsung.
Yang paling penting kita berharap bahwa dari capital inflow ini arus uang yang masuk ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai, tegas Presiden.
Karena itu, lanjut Presiden, nanti juga akan diterbitkan infrastructure bond, yang akan menampung uang-uang yang masuk. Pemerintah berharap nanti setelah itu masuk di portofolio, entah di SBN, entah di bond, yang nantinya ini bisa dalam sekian bulan bisa, dan betul-betul digunakan untuk pembangunan ekonomi kita. Harapan kita itu, ujarnya.
Ditanya wartawan mengenai jumlah pemasukan terkait adanya pengampunan pajak, Presiden Jokowi mengungkapkan tidak mudah untuk mengkalkulasinya karena menyangkut psikologis.
Kalau payung hukumnya ada, kemudian ada perasaan nyaman untuk arus uang itu masuk, ya akan datang banyak. Kita harapkan dengan Undang-Undang Tax Amnesty ini menjadi sebuah payung hukum sehingga uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negari, kita harapkan bisa masuk, kata Presiden Jokowi.
Lebih Rendah
Melalui RUU Pengampunan Pajak yang disetujui oleh DPR RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang disebutkan, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
Untuk wajib pajak usaha kecil menengah, yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp10 miliar dikenai 2%.
Sementara untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017.
Sebagai catatan UU Pengampunan Pajak ini hanya berlaku hingga akhir Maret 2017 mendatang.
Buka bersama dengan anak yatim dan penyandang disabilitas di Istana Kepresidenan Bogor, dihadiri oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (BPMI/UN/ES)