Saatnya Jujur Memenuhi Kewajiban Perpajakan*)

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 September 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 20.433 Kali

KuncoroOleh: Kuncoro, Staf Sekretariat Kabinet RI

Sistem perpajakan yang ada saat ini sudah dapat dikatakan sudah modern dan dapat diandalkan karena sudah dapat mendeteksi setiap transaksi legal yang dilakukan oleh setiap wajib pajak melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pajak merupakan salah satu unsur penerimaan negara yang mendukung pembangunan di  segala aspek pembangunan negeri ini. Peneriman pajak mungkin kini menjadi salah satu andalan peneriman negara di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat tekanan ekonomi global saat ini.

Hingga 31 Juli 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 531,114 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 41,04%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, sebagai satu-satunya sektor yang bertumbuh, mencatatkan pertumbuhan 13,55% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 31 Juli 2015, penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 293,521 triliun. Angka ini lebih tinggi 13,55% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 258,486 triliun.

Pertumbuhan PPh Non Migas merupakan suatu anomali di tengah penurunan pertumbuhan sektor pajak lainnya. Sebagai salah satu instrumen yang mencerminkan pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, pertumbuhan ini cukup tinggi, sehingga menambah optimisme bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus berupaya mencapai target penerimaan pajak.

Pertumbuhan yang dicatatkan oleh PPh Non Migas di antaranya didukung oleh pertumbuhan PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, serta PPh Pasal 23.

Pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh PPh Non Migas lainnya yakni 45,03%, atau sebesar Rp 50,96 miliar dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 35,14 miliar.

Pertumbuhan signifikan berikutnya dicatat oleh PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 24,93%, atau sebesar Rp 3,853 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 3,084 triliun. Pertumbuhan ini dipicu oleh tingginya pelunasan Surat Ketetapan Pajak (SKP) buah dari keberhasilan deterrent effect penegakan hukum khususnya pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling) wajib pajak.

Hingga 26 Juni 2015, DJP telah memproses 329 usulan pencegahan dan 29 usulan penyanderaan terhadap penanggung pajak. Dari pelaksanaan pencegahan tersebut, DJP dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 15,75 miliar dari 17 penanggung pajak. Sedangkan dari pelaksanaan penagihan, DJP dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 11,52 miliar dari 13 penanggung pajak yang sebelumnya disandera dan telah dilepaskan.

Kabar baik juga datang dari PPh Pasal 25/29 Badan, dengan pertumbuhan 18,12%, atau sebesar Rp 99,915 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 84,584 triliun. Pertumbuhan ini dipicu oleh tingginya pelunasan PPh Pasal 29 dari salah satu sektor unggulan, yakni sektor keuangan.

Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Final yakni 17,92%, atau sebesar Rp 53,651 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 45,492 triliun. Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Selain itu, DJP mencatat pertumbuhan PPh Final dari produk keuangan seperti bunga deposito. Lebih lanjut, DJP juga mencatat pertumbuhan PPh Final dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagai buah kebijakan penurunan loan to value ratio yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Berikutnya, pertumbuhan yang cukup tinggi tercatat dari PPh Pasal 21 yakni 16,29%, atau sebesar Rp 69,061 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar 59,380 triliun. Pertumbuhan yang tinggi ini salah satunya disebabkan oleh pembayaran pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1436 H serta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pertumbuhan yang cukup tinggi juga dicatatkan oleh PPh Pasal 26 yakni 11,46%, atau sebesar Rp 24,123 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 21,642 triliun. DJP mencatat pertumbuhan ini terutama disebabkan oleh menguatnya nilai tukar mata uang dollar AS terhadap Rupiah. Terlepas dari keuntungan akibat nilai tukar mata uang dollar AS, kepatuhan wajib pajak luar negeri melalui pembayaran PPh Pasal 26 patut disyukuri di tengah lesunya perekonomian dunia.

Pertumbuhan juga dicatakan oleh PPh Pasal 23 yakni 6,96%, atau sebesar Rp 15,844 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 14,813 triliun. Pertumbuhan ini dipicu oleh meningkatnya dividen dan royalti yang dibayarkan di tahun 2015.

Keseluruhan pertumbuhan penerimaan PPh tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat, baik wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak badan dalam membayar pajak, ditengah lesunya perekonomian dunia dan nasional (sumber www.pajak.go.id)

Namun di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat, baik wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak badan dalam membayar pajak, mungkin masih ada wajib pajak “nakal” atau karena keikhilafannya belum mengisi SPT tahunan dengan benar.

Dengam sistem perpajakan berbasis NPWP maka seluruh transaksi legal dapat terverifikasi oleh kantor pajak melalui NPWP.

Mengisi Surat Pajak Terhutang  (SPT)  tahunan  menuntut kejujuran si wajib pajak karena pada saat mengisi SPT wajib pajak bisa mengisi dengan sejujurnya,  atau karena kekhilafanya belum mengisi seluruh kolom yang ada dengan benar. Misalnya pada kolom pinjaman tidak diisi atau dikosongkan maka bersiaplah akan ada surat dari kantor pajak ke rumah anda untuk klarifikasi data hutang anda.

Pertanyaannya kok tahu ya? Darimana? Tentunya hutang d ibank dapat diketahui oleh kantor pajak dari setoran pajak atas transaksi hutang yang dimiliki oleh wajib pajak melalui NPWPnya.

Itu hanya salah satu ilustrasi artinya setiap transaksi legal kena pajak maka otomatis akan masuk kedalam NPWP, dan di situ akan terlihat berapa banyak pembayaran pajak si wajib pajak dan berapa besaran penghasilan yang ia laporkan ketika ia mengisi SPT tahunan.

Bagaimana jika pembayaran pajaknya lebih besar dari penghasilan yang dilaporkan ?Artinya ada penghasilan yang belum dilaporkan dan harus memperbaiki SPT yang dilaporkan sebelumnya dengan dilengkapi bukti penghasilan yang sah.

Tahun 2015 ini adalah saatnya jujur bagi wajib pajak yang ingin melakulan pembetulan SPT atau atas keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan pada tahun 2015 karena akan dihapuskan sanksi administrasi keterlambatan sebagaimana Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015, dimana Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Selanjutnya Pasal 3 memyebutkan Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:

a. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa  untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;

b. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;

c. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau

d. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Paj ak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, yang dilakukan pada tahun 2015.

Akhirnya tahun 2015 saatnya jujur dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan merupakan momentum bagi wajib pajak untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, atau atas pembetulan SPT atau atas keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan pada tahun 2015 dengan melakukan kewajiban perpajakan dengan benar, jelas dan lengkap demi peningkatan peneriman pajak dan tercapainya target pajak yang telah ditetapkan pemerintah tahun 2015 Rp 1.294,258 Trilliun.

————-

*) Seluruh isi tulisan adalah tanggungjawab penulis dan tidak mewakili institusi dimana penulis bekerja

 

Opini Terbaru