Sambut Pilkada Serentak, Kemendagri Imbau Pemilih Pemula Segera Rekam Data KTP Elektronik
Guna menghindarkan diri dari kemungkinan kehilangan hak pilih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), termasuk mereka yang akan berusia 17 tahun saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar segera merekam data kependudukannya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pengurusan layanan data kependudukan. Layanan harus selesai dalam satu jam, kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Eddie di Jakarta, Senin (16/4).
Terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana untuk mendukung layanan KTP-El satu jam itu, menurut Arief, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sudah cek semua peralatan, dan melakukan koordinasi dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara) agar tidak ada pemutusan aliran listrik di kantor-kantor untuk mengejar pencetakan, termasuk alat-alat cetak dicek ulang lagi.
Tidak hanya itu, lanjut Arief, untuk mempercepat proses, Mendagri, juga telah menginstruksikan agar dibuka layanan pada hari libur. Tapi ia mengingatkan, masyarakat juga perlu pro aktif melapor, misalnya jika ia pindah alamat dan lain-lain, atau ketika ada warga yang meninggal.
“Pemilih potensial kan pemilih pemula tuh, sekarang belum 17 tahun tapi sebelum hari H, dia sudah 17 tahun. Perekaman kan 17 tahun harusnya, untuk itu Dukcapil sudah informasikan untuk yang 16 tahun segera merekam. Bahkan KTP anak muncul sekarang untuk antisipasi perekaman-perekaman tadi,” kata Arief.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri itu mengimbau para pemilih pemula juga aktif mendatangi Dukcapil sehingga ketika tiba pemungutan suara, telah terdata, dengan begitu hak pilihnya terjamin.
Intinya sekarang bagi pemilih pemula yang nanti punya hak pilih di Pilkada serentak 2018, sudah bisa merekam, tegas Arief seraya menambahkan, untuk pemilih pemula sekarang bisa merekam.
Dengan merekam, maka Dukcapil punya data lengkap dari KK (Kartu Keluarga), ada surat keterangan yang dimasukkan ke daerah warga masing-masing, untuk dibawa ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Surat Keterangan (Suket) sendiri, menurut Arief, dikeluarkan setelah yang warga bersangkutan telah merekam sehingga data terjamin. Karena itu, tidak asal muncul Suket.
“Sekarang saja sudah muncul masalah nih ketika Arief orang Semarang misalnya, kerja di Jakarta baru lima tahun, otomatis tempat tinggal di kos, ketika ada petugas Pantarlih datang ditanya siapa yang tinggal, kan nama saya tercantum. Tapi kan belum ada nomor KTP dan NIK karena saya enggak lapor,” kata Arief.
Mengenai usulan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang data pemilih seperti yang diajukan Komnas HAM, menurut Arief, prosesnya tak semudah itu. Ia mengingatkan, bahwa kondisi saat ini belum begitu mendesak apalagi Perppu ini membutuhkan kajian yang mendalam. (Puspen Kemendagri/ES)