Sambutan Presiden Joko Widodo pada Pencanangan Hutan Adat Tahun 2016, 30 Desember 2016, di Istana Negara, Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Desember 2016
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 10.533 Kali

Logo-Pidato2Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera bagi kita semuanya.

Yang saya hormati Pimpinan Lembaga Negara,
Yang saya hormati para perwakilan negara-negara sahabat,
Yang saya hormati para Menteri Kabinet Kerja, seluruh Gubernur, dan Bupati. Yang saya hormati para Pemangku Hutan Adat dan Masyarakat Hutan Adat yang hadir,
Tamu undangan yang berbahagia.

Hari ini kita bersama-sama menjadi saksi. Sebab hari ini, di hari-hari akhir 2016 kita tegaskan pengakuan atas hak-hak tradisional masyarakat adat terkait dengan kawasan hutan. Kita tegaskan pengakuan hutan adat. Dan secara keseluruhan, hari ini ada 9 kelompok masyarakat hukum adat yang kita tegaskan dan kita resmikan pengakuan hutan adatnya dengan luas area, tadi sudah disampaikan oleh Menteri KLH, seluas 13.100 Ha untuk kurang lebih 5.700 KK.

Proses pengakuan ini akan terus berlanjut. Ini adalah awal karena memang cukup banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh tanah air Indonesia. Dan saya telah menugaskan kementerian terkait untuk terus melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus berjalan dan lingkungan terjaga dengan baik. Perlu saya ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hukum adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan. Tidak boleh diubah fungsinya, apalagi diperjualbelikan. Tidak boleh.

Dan juga perlu saya sampaikan, kalau yang lalu-lalu pembagian SK seperti ini diberikan kepada yang besar-besar, kepada korporasi, saat ini kita telah memulai bahwa SK tentang pengelolaan hutan itu diberikan kepada rakyat. Kemarin telah kita berikan di Pulang Pisau, di Kabupaten Pulang Pisau seluas 12.000. Kita berikan kepada kelompok-kelompok tani. Dan pada hari ini SK tentang hutan adat juga telah pecah telur. Sudah pecah, berarti nanti akan berlanjut terus. Dan tentu saja, dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya.

Dan di dalam peta juga nanti akan ada penyesuaian, ada kriteria baru, yaitu mengenai hutan adat. Ini penting sekali, karena yang ada di kantongan saya sekarang ada 12,7 juta, 12,7 juta hektar yang akan terus kita bagikan, tetapi pada masyarakat, pada rakyat, pada kelompok tani, kepada masyarakat adat, sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat, masyarakat dan masyarakat adat. Karena pengakuan hutan adat bukan hanya berarti kita sedang mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pengakuan hutan adat, pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli Indonesia, pengakuan jati diri asli bangsa Indonesia. Jadi nanti ini akan terus diseleksi, akan terus disaring, dan akan terus diberikan. Karena yang kita berikan saat iniĀ  memang pada hitungan yang masih sangat kecil sekali. Karena yang ada di kantongan saya sekali lagi 12,7 juta hektar.

Dan kita semua mengetahui bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni, harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai-nilai yang penting kita ingat semua di masa modern yang ada sekarang ini. Apalagi di tengah sengitnya arus budaya global dan persaingan global yang semakin sengit. Janganlah pernah kita lupakan kearifan lokal, kearifan nilai-nilai asli bangsa Indonesia.

Saya tegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi nilai-nilai asli bangsa kita, negara hadir berpihak kepada masyarakat, kepada rakyat yang lemah posisi tawarnya, khususnya masyarakat hukum adat.

Dan saya instruksikan kepada kementerian yang terkait untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan teknis berkaitan dengan penyelamatan, pemanfaatan sumber daya alam kita. Penyelamatan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang kita miliki sebagai harta bangsa Indonesia.

Terakhir, saya ucapkan selamat kepada para pemangku hutan adat yang baru saja ditetapkan statusnya. Mari kita rawat dengan baik demi generasi yang akan datang dan generasi Indonesia di masa depan.

Terima kasih,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Transkrip Pidato Terbaru