Sambutan Presiden Joko Widodo pada Pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), di Istana Negara, Jakarta, 22 Maret 2017

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 April 2017
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 6.309 Kali

Logo-Pidato2Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya.

Yahohu!
Mejuah-juah!
Horas!
Juah-juah!
Sampurasun!
Tabik!
Tabea!
Ahoy!
Sugeng siang!
Banyak yang belum hapal saya.

Yang pertama saya ingin menyampaikan selamat terlebih dahulu kepada Bu Rukka Sombolinggi sebagai Sekjen AMAN yang baru periode 2017-2022. Dan juga kepada seluruh Dewan Amanah Nasional yang juga telah terpilih. Saya mohon maaf tidak bisa hadir pada saat itu, karena memang pas berbarengan. Jadi kalau mengundang saya itu 3 (tiga) bulan sebelumnya, jadi kita bisa blok dulu. Kita sudah terlanjur acara di Kalimantan, di Kalbar, baru saya menerima surat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Sehingga sekali lagi mohon maaf, tapi sudah saya tutup dengan undangan hari ini.

Yang kedua, mengenai Undang-Undang Masyarakat Adat. Saya kira ini inisiatif DPR. Saya sudah sampaikan, pemerintah hanya akan terus mendorong agar itu segera diselesaikan. Saya dengar sudah masuk ke Prolegnas 2017. Saya tinggal keluarkan nanti segera Surpres-nya agar itu segera bisa diselesaikan. Karena ini juga menyangkut kebutuhan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan, terutama yang berkaitan dengan lahan, berkaitan dengan tanah. Payung hukumnya kalau itu selesai, kita juga lebih cepat.

Yang ketiga, tolong didorong tidak hanya masalah Undang-undangnya, Perda-nya juga didorong, SK Bupati-nya juga didorong. Karena banyak hal itu ada di Bupati, ada di Perda. Meskipun saya sudah perintah juga, dan akan perintah lagi kepada Mendagri agar yang di daerah itu juga disegerakan. Sehingga kalau sudah ada Perda, ada SK Bupati mengenai pengakuan masyarakat adat yang ada di kabupaten itu, yang ada di provinsi itu, memudahkan kita untuk segera memberikan lahan yang memang menjadi hak dari masyarakat adat, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saya juga kejar terus kok, tapi saya kejarnya ke Menteri. Bupati itu yang ngejar dari Bapak/Ibu semuanya. SK Bupatinya keluarkan, Perda-nya segera disiapkan. Kalau itu sudah ada, kita mengeluarkannya mudah sekali. Karena memang aturan undang-undangnya memang mengatur itu, harus ada Perda atau SK Bupati.

Saya kira pada bulan Desember kemarin sudah kita serahkan 11 SK untuk masyarakat adat, seingat saya di Sumatera Utara, di Banten, di Jambi, dan di beberapa yang lain. Ini sedang dalam proses disiapkan lagi 18 SK. Tapi ini kan kecil sekali, kita ingin cepat itu lho, cepet-cepetan. Karena lahannya ada, tapi belum bisa dikeluarkan karena aturan/regulasinya yang memang harus ada SK Bupati atau ada Perda. Dan sekarang hutan sosial juga yang masih dalam proses, sedang dalam proses ada 590 ribu hektar.

Secepatnya lah, saya sudah perintah ke Kementerian. Segera. Semakin cepat dibagikan semakin baik. Karena saya tahu bahwa itu memang hak-hak dari masyarakat adat. Dan kalau itu kita berikan, sebetulnya misalnya kayak yang berkaitan dengan hutan, itu kalau diberikan ke masyarakat adat itu lebih lestari, lebih sustain, lebih terjaga, lebih terpelihara. Saya melihat sendiri kok, di lapangan saya melihat sendiri.

Oleh sebab itu, yang keempat hindarilah benturan-benturan terlebih dulu lah. Beri waktu saya untuk menyelesaikan ini, hindari benturan-benturan. Tapi memang kadang-kadang di lapangan situasinya berbeda. Misalnya ini sudah di- hak-i, kemudian ada SK Bupati atau ada yang memberikan izin tambang atau izin kebun, yang merasa menjadi haknya ya marah. Saya kadang-kadang juga maklum juga. Tapi jangan sampai benturannya keras, sehingga nanti kejadiannya harus masuk ke kepolisian. Kalau bisa dibicarakan, dimusyawarahkan, dijembatani yang baik, sambil menunggu kita menyelesaikan ini. Syukur Undang-undangnya segera selesai, syukur Perda-nya segera selesai, kalau Perda sama SK Bupati ada sudah, pasti saya perintah segera keluarkan.

Saya kemarin juga masih protes ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kok diberinya hanya dikit-dikit sekali sih. Yang Desember kemarin, iya kan? Alasannya katanya verifikasi dan artikulasi, terjemahannya apa enggak ngerti saya. Tapi memang di situ, ada problem-problem regulasi yang harus diikuti oleh kementerian. Tapi percayalah bahwa saya terus mendorong ini, karena saya meyakini, sekali lagi saya meyakini bahwa apabila hutan-hutan adat, lahan-lahan yang ada itu diberikan kepada masyarakat adat itu lebih terjaga, lebih terpelihara. Saya meyakini itu.

Kemudian mengenai satgas. Satgas kalau memang diperlukan sebagai sebuah jembatan untuk membantu di kementerian, silakan, bentuk saja. Mungkin juga untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan sengketa, ya dibentuk saja. Untuk memudahkan, untuk membantu kita mungkin di sini, “oh bahwa ini betul Pak, silakan diberikan, ini betul.” Juga ikut memverifikasi. Semakin cepat buat saya semakin baik, karena kita ingin agar jumlah area yang diverifikasi itu semakin banyak akan semakin baik. Dan sampai detik ini supaya Saudara-saudara tahu, belum pernah saya memberikan sampai beratus-ratus ribu hektar kepada yang gede-gede, enggak. Kalau mencabut, iya. Yang enggak produktif kita cabut, yang enggak produktif kita cabut, iya. Kemarin sudah ada 12,7 juta hektar. Tapi yang di sini harus cepat. Ini kan cepet-cepetan, Saudara cepat menyelesaikan SK Bupati dan Perda itu, kita juga akan semakin cepat menyelesaikan yang di sini. Menteri saya kejar-kejar terus. Kembali lagi, saya kira kemarin juga sudah diumumkan pengakuan hutan adat di Kulawi, di Sigi, Sulawesi Tengah. Dan juga masyarakat adat di Tapang Semadak, Kalimantan Barat. Masyarakat Baduy juga Desember kemarin. Tapi saya lihat kok masih sedikit sekali hektarnya, untuk bisa semakin luas akan semakin baik.

Saya kira juga bukan hanya masalah yang berkaitan dengan lahan, tapi proses-proses untuk memperkuat program-program misalnya pemberian air bersih, akses kesehatan, peningkatan gizi, akses pendidikan, akses untuk masuk ke finansial permodalan. Saya kira juga diperlukan sekali dalam rangka memperkuat masyarakat adat yang ada di daerah-daerah kita.

Mungkin itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Saya kira nantinya saya ingin agar ada pertemuan rutin per 3 (tiga) bulan atau 4 (empat) bulan untuk evaluasi progress/perkembangan-perkembangan seperti apa, cepat atau tidak cepat, kenapa kurang cepat, sehingga kita bisa memutuskan menyederhanakan proses-proses regulasi, pengaturan, terutama dalam rangka tindak lanjut dari apa yang sudah kita bicarakan yang lalu.

Saya kira itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dan Saudara-saudara semuanya di Istana. Sekali lagi, hubungan ini saya kira nanti akan bisa dengan Bu Menteri, bisa dengan Pak Teten Masduki, bisa dengan saya. Tapi saya kira saya ingin mendengar paling tidak setiap 4 bulan, setiap 6 bulan itu ada pertemuan lah dengan saya, biar saya bisa dengar langsung. Tapi juga jangan sampai nanti ada persoalan-persoalan daerah semuanya dibawa ke saya. Dikit-dikit saya, dikit-dikit saya. Enggak lah, nanti gubernur kerjanya apa? Bupati kerjanya apa? Menteri kerjanya apa? Kalau ini ke Menteri, ya sudah, selesaikan di Menteri. Oh ini cukup Bupati, selesaikan di Bupati. Oh ini cukup Gubernur, selesaikan di tingkat provinsi. Tidak semuanya di saya.

Terima kasih,
Saya tutup.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Transkrip Pidato Terbaru