Sampah, Membawa Musibah Atau Berkah?

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Januari 2016
Kategori: Opini
Dibaca: 40.035 Kali

HamidiOleh : M. Hamidi Rahmat

Asisten Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kedeputian Maritim Setkab

Bila kita mendengar kata “sampah”, pasti kita membayangkan sesuatu yang tidak lagi berguna, berbau busuk, sumber penyakit, penyebab banjir, dan lain sebagainya. Terbayang pula oleh kita sampah yang berserakan di pasar, terutama pasar sayur dan buah-buahan, bahkan yang teronggok di sudut-sudut jalan yang dikerubuti lalat. Juga yang memenuhi tong sampah, bak sampah, truk sampah, bahkan yang menggunung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah.

Apa itu sampah ?

Wikipedia Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya. Dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung. Akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan, maka sampah dapat dibagi menurut jenis-jenisnya, yaitu sampah alam, sampah manusia, sampah konsumsi, sampah nuklir, sampah industri, dan sampah pertambangan.

Di kota-kota yang kepedulian pemerintahnya cukup tinggi untuk kebersihan, keindahan dan pelestarian lingkungan, akan berjejer tempat-tempat sampah berdasarkan jenis sampah yang akan dibuang seperti gambar berikut :

  sampah

Tentu kita sudah mengetahui apa itu sampah basah dan sampah kering. Juga kita sudah paham apa itu pecah belah. Tetapi mungkin sebagian dari kita belum faham betul perbedaan antara sampah organik dan sampah anorganik.

Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Sampah Organik adalah sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos. Sedangkan Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya.

Sampah anorganik ini dapat dijadikan sampah komersil atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk lainnya. Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton.

Dibuang atau Peluang ?

Bagi masyarakat yang menganggap sampah sebagai sesuatu yang tidak lagi berguna, berbau busuk, sumber penyakit, penyebab banjir, dan lain sebagainya, sudah pasti sampah itu akan dibuang. Semakin cepat dibuang dan dipindahkan dari areal lingkungannya, semakin baik bagi mereka.

Tetapi tidak sedikit pula masyarakat kita, terutama yang tak berpunya, menggantungkan hidupnya dari sampah. Sampah merupakan sumber rezekinya, sumber nafkahnya, dan sumber penghasilannya. Berkat sampah tersebut, mereka bisa memenuhi kebutuhannya, bisa menghidupi anak-anaknya.

Misalnya pada musim-musim tertentu, sekitar 6 ribu orang pemulung menggantungkan hidupnya di TPA Bantar Gebang yang mempunyai luas 108 hektar dan menampung sampah DKI Jakarta antara 5.000 – 6.000 ton perhari (Sindonews.com, 25/1/2015). Jika satu pemulung mempunyai tanggungan 3 orang saja, maka sekitar 24 ribu orang menggantungkan hidupnya di TPA Bantar Gebang. Ini baru di satu TPA. Kalau dihitung untuk seluruh TPA di Indonesia, bisa diperkirakan berapa jumlah mereka. Jumlah tersebut belum termasuk pemulung yang setiap hari berkeliling ke pemukiman warga, yang mungkin dalam satu hari bisa mencapai 5 – 7 orang yang mencari sesuatu dalam bak sampah di depan rumah anda.

Jadi sampah buat mereka bukan sesuatu yang harus dibuang, tetapi merupakan peluang untuk mengais rezeki yang halal demi kelangsungan hidup dia dan keluarganya.

Disamping itu sampah bukan hanya bermanfaat bagi pemulung, siapapun sebenarnya bisa memanfaatkannya apabila dikelola dengan baik. Sampah dapat diolah menjadi kompos yang nilai jualnya cukup tinggi. Sampah juga bisa dimanfaatkan menjadi bahan bakar gas. Bahkan sampah juga bisa dikelola sehingga menghasilkan listrik.

Peran Pemerintah

Sebenarnya dari dulu pemerintah telah mengelola sampah, namun sampai saat ini di berbagai kota masalah sampah masih merupakan permasalahan yang pelik dan belum terpecahkan, belum dapat mengatasi permasalahannya dengan baik.

 Kita tentu sudah banyak membaca di media cetak atau elektronik, atau mendengar berita di televisi dan radio bahwa sering terjadi demo dari masyarakat yang menolak wilayahnya dijadikan tempat pembuangan sampah, bahkan truk-truk sampah-pun dilarang melewati kampungnya.

Untuk mengatasi keadaan yang tidak diinginkan tersebut, dan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dilihat dari segi kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Sudah sekian banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat di berbagai tingkatan. Sebut saja yang belum lama ini dibuat, antara lain : (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang tersebut juga telah dijabarkan lebih rinci melalui berbagai peraturan yang lebih rendah tingkatannya. Misalnya, (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (3) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Lalu siapa yang akan mengaplikasikan sederet peraturan perundang-undangan tersebut ? Sepanjang yang penulis ketahui, bahwa tugas pengelolaan sampah dibebankan kepada Pemerintah Daerah, terutama Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena masalah sampah ini mencuat di kota-kota, terutama kota-kota besar.

Sekedar contoh yang telah dilakukan oleh Pemda dapat dikemukakan sebagaimana yang telah dibuktikan oleh Pemerintah Kota Surabaya.  Pemerintah Kota Surabaya dinilai oleh banyak kalangan telah mampu mengelola sampah dengan baik, melalui program 3 R (reduce, reuse, recycle). Bahkan pengelolaan sampah di kota Surabaya telah menjadi role model negara-negara di Asia Pasifik. Keberhasilan ini tak terlepas dari peran masyarakat Subaraya yang sebagian besar telah mempunyai kesadaran tinggi masalah lingkungan hidup. Mereka dengan sukarela mengurangi jumlah sampahnya, memanfaatkan kembali sampah yang masih bisa dimanfaatkan, dan mendaur ulang sampah-sampah yang bisa di daur ulang (Mongabay.co.id, 27/2/2014).

Disamping itu Pemerintah Kota Surabaya juga telah memanfaatkan sampah sebagai pembangkit tenaga listrik. Metronews.com (8/7/2015) melaporkan bahwa PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur menggandeng kalangan swasta yakni PT Sumber Organik guna membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Surabaya. Tekonologi yang dipakai adalah dengan membakar sampah ini dan menghasilkan listrik dengan target kapasitas 9,96 megawatt (MW). Untuk tahap pertama, kapasitas PLTSa  pilot project yang berlokasi di TPA Romokalisari, Benowo ini baru mencapai 1,65 MW. Kemudian, tahap selanjutnya sebesar 8,31 MW.

Peran Masyarakat

Manajemen persampahan memang harus dimulai dari hulunya, dari sumber sampah tersebut. Apakah dari rumah tangga, apakah dari pabrik, apakah dari perkantoran, apakah dari pasar, atau dari tempat lain yang menghasilkan sampah.

Di hulunya, sampah harus sudah dipilah-pilah. Sebagai ilustrasi sebagaimana gambar tempat sampah di atas, masyarakat diminta untuk memilah-milah sampah yang akan dibuangnya. Mana yang sampah organik supaya disatukan dalam satu wadah atau kantong untuk dibuang ke dalam tempat sampah organik. Mana yang sampah anorganik supaya disatukan pula dalam satu wadah atau kantong yang berbeda untuk dibuang dalam tempat sampah anorganik. Meskipun barang pecah belah termasuk sampah anorganik, tetapi sebagian Pemda menyediakan tempat sampah tersendiri untuk barang pecah belah. Tentu saja tempat sampah jenis yang ketiga ini sangat bermanfaat, terutama untuk proses daur ulangnya. Disamping itu, pemisahan ini sangat bermanfaat untuk mencegah barang pecah belah tersebut melukai orang.

Melihat contoh yang telah ditunjukkan di kota Surabaya bahwa upaya pemerintah dapat berhasil karena didukung oleh kesadaran masyarakat untuk ikut mengelola dan memilah sampah di hulunya, di rumah tangga, di kantor, di pabrik, dan pasar. Tanpa peran aktif masyarakat, upaya pemerintah daerah tidak akan menghasilkan apa yang diinginkan bersama. Mari kita dukung bersama-sama upaya pemerintah untuk mengelola sampah, terutama di hulunya. Ayo setiap kita berpartisipasi dalam program ini agar sampah tidak membawa musibah, tetapi membawa berkah. Semoga !!

 

 

Opini Terbaru