Sampai Penataan Menyeluruh, UKP4 Dipimpin dan Dikoordinasikan Seskab
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012 disebutkan, bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, kini dipimpin dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pasal 16 Perpres No. 165 Tahun 2014 menyebutkan, Sekretaris Kabinet memimpin dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012.
Sampai dengan dilaksanakannya penataan menyeluruh unit-unit organisasi di lingkungan kantor kepresidenan, bunyi akhir Pasal 16 itu.
Selanjutnya, dalam Pasal 17 Perpres No. 165 Tahun 2014 itu ditegaskan, Menteri yang memimpin kementerian dan Sekretaris Kabinet melakukan penataan organisasi, dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi kementerian dan lembaga yang ramping, tepat fungsi, dan tepat ukuran.
Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usulan masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Sedangkan penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana diusulkan oleh masing-masing menteri.
Adapun Pasal 20 Perpres ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga, termasuk di Badan Pertanahan Nasional dan UKP4, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dalam Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya, bunyi Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 itu.
Adapun Pasal 22 Perpres itu menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
b. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010;
c. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet;
d. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
e. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
f. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru.
Menurut Perpres ini, penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, yang berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
(Pusdatin/ES)