Satgas Penanganan COVID-19: Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Ditanggung Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Januari 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 2.245 Kali

sumber: akun instagram lawancovid19_id

Satgas Penanganan COVID-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien COVID-19 yang datang. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.

“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait COVID-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (29/01/2021).

Untuk itu Satgas mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan Pemerintah dalam menangani pasien COVID-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.

“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” Wiku menekankan.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Masyarakat yang mengalaminya diminta segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas setempat.

Senada dengan Wiku, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, Pemerintah mempunyai kewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit COVID-19. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

”Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien COVID-19,” ujarnya, dikutip dari laman kemkes.go.id, Jumat (29/01/2021).

Namun, lebih lanjut ia menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarga pasien membayar biaya perawatan.

Pertama, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan. Tentunya ini ada selisih yang dimintakan kepada pasien. Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS.

Abdul Kadir mengharapkan semua rumah sakit memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang telah kita keluarkan. Di dalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan.

”Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,” ucap Abdul Kadir.

Selain itu, Abdul Kadir menegaskan, pembiayaan untuk pasien COVID-19 ini sebenarnya bukan ditanggung oleh BPJS. BPJS bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.

”Kita sesuai dengan aturan bahwa seorang pasien COVID-19 itu menjadi tanggung jawab Pemerintah karena ini yang mengatur adalah perintah dari Undang-Undang Wabah yang memang kita pegang sampai sekarang,” tambahnya. (TIM KOMUNIKASI KPCPEN/HUMAS KEMENKES/UN)

Berita Terbaru