Satgas Penanganan COVID-19 Terbitkan Ketentuan Protokol Kesehatan Sistem Bubble di Bali

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Februari 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 1.960 Kali

SE Satgas 8/2022Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam SE yang ditandatanganinya pada tanggal 23 Februari tersebut.

Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19.

“Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2,” ujar Ketua Satgas.

Maksud diterbitkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble di Bali. Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Sedangkan ruang lingkupnya adalah protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali dalam masa pandemi COVID-19. Adapun kegiatan yang terlingkup dalam SE ini adalah kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola serta menerapkan sistem bubble dalam pelaksanaannya.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan sistem bubble di Bali dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Perjalanan langsung melalui pintu masuk (entry point) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke kawasan sistem bubble;
b. Transit melalui pintu masuk PPLN dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble; atau
c. Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan sistem bubble.

2. Pintu masuk warga negara Indonesi (WNI)/warga negara asing (WNA) PPLN untuk masuk ke kawasan sistem bubble sebagaimana dimaksud pada angka 1.a adalah:
a. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
b. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

3. Pintu masuk WNI/WNA PPLN untuk masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1.b mengikuti ketentuan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.

4. Pelaku sistem bubble yang melakukan perjalanan domestik sebagaimana dimaksud pada angka 1.b dan 1.c wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku.

5. Penyelenggara atau pengelola kegiatan dengan sistem bubble (KSB) wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, berdasarkan namun tidak terbatas kepada sebagai berikut:
a. Jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB;
b. Riwayat asal wilayah kedatangan pelaku sistem bubble;
c. Jadwal kedatangan pelaku sistem bubble;
d. Lokasi tujuan pelaku sistem bubble; atau
e. Riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble (komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lain-lain).

6. Penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi kawasan sistem bubble ke dalam beberapa kelompok zona berdasarkan:
a. Urutan aktivitas dalam rangkaian KSB yang akan dilakukan oleh pelaku sistem bubble; dan/atau
b. Variasi kelompok bubble yang akan berada di dalam satu zona.

7. Pada saat kedatangan di pintu masuk PPLN, seluruh pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia;

b. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia;

c. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

d. Menunjukkan bukti dokumen resmi pendaftaran atau keterlibatan dalam rangkaian KSB, seperti: bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan, atau bukti keterlibatan lainnya dalam rangkaian KSB;

e. Bagi pelaku sistem bubble  yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola serta mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

f. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk PPLN;

g. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk  PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble melanjutkan dengan:
i. Bagi PPLN yang melakukan perjalanan transit, wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan durasi dan mekanisme sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan sistem bubble; atau
ii. Mengikuti prosedur penjemputan dan pengantaran langsung ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.

h. Mengikuti mekanisme dan protokol kesehatan jalur khusus sistem bubble yang telah ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola pada saat kedatangan maupun transit dalam rangka perjalanan menuju ke kawasan sistem bubble;

i. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble; atau
ii. Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;
iii. Seluruh biaya isolasi/perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri.

8. Ketentuan mengenai pintu masuk PPLN sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, serta syarat vaksinasi, pemeriksaan RT-PCR, dan karantina sebagaimana dimaksud pada angka 7 akan mengikuti dan menyesuaikan SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.

9. Selama berada dalam kawasan sistem bubble, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, terkecuali tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua;
b. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble;
c. Hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;
d. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki kawasan sistem bubble;
e. Diperkenankan untuk masuk ke kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble;
g. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan
h. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

10. Tenaga pendukung dalam kawasan sistem bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua;
b. Dalam hal terhadap tenaga pendukung dapat diterapkan sistem jadwal jaga (shift), maka diwajibkan untuk:
i. Bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama maksimal empat belas hari dan tinggal menginap di kawasan sistem bubble selama jadwal jaga (shift) berlangsung;
ii. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum memulai jadwal jaga (shift) kerjanya;
iii. Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebelum memasuki kawasan sistem bubble;
iv. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 atau satu hari sebelum jadwal jaga (shift) berakhir untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerjanya; dan
v. Diperkenankan untuk pulang atau keluar dari kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf b.iv.

c. Dalam hal terhadap tenaga pendukung tidak dapat diterapkan sistem jadwal jaga (shift), maka diwajibkan untuk:
i. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen setiap memasuki kawasan sistem bubble; dan
ii. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari atau pemeriksaan RT-PCR maksimal tiga hari sekali selama berada di kawasan sistem bubble.

d. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan

e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

11. Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku perjalanan mekanisme sistem bubble yang positif COVID-19 selama KSB dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble;
b. Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;
c. Seluruh biaya isolasi/perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri;
d. Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif COVID-19 tersebut berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh dinas kesehatan setempat.

12. Seluruh pelaku sistem bubble di Bali selama berada di kawasan sistem bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di kawasan sistem bubble.

13. Setelah menyelesaikan rangkaian KSB, pelaku sistem bubble wajib untuk mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian KSB;
b. Diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau
d. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.

14. Tempat akomodasi karantina termasuk hotel atau kapal yang digunakan dalam mekanisme sistem bubble di Bali wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), berdasarkan usulan dari Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Bali atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

15. Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan sistem bubble harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi serta melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan;
b. Memiliki fasilitas atau sarana prasarana pendukung yang dapat digunakan secara terpisah antar setiap kelompok bubble;

c. Memiliki tenaga pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:
i. Tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;
ii. Tenaga petugas kesehatan seminimalnya dokter dan perawat; dan
iii. Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak.

d. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera TV;
e. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Memiliki jendela atau ventilasi yang cukup;
ii. Memiliki pencahayaan yang memadai;
iii. Memiliki tempat sampah yang tertutup dan plastik untuk sampah infeksius;
iv. Memiliki alas kamar yang mudah untuk dibersihkan; dan
v. Memiliki kamar mandi pada setiap kamar.

f. Memiliki kamar penginapan yang dapat digunakan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;

g. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;

h. Memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi, area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan;

i. Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi PPLN mekanisme sistem bubble maupun petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;

j. Memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan;

k. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Tersedia pemilahan antara sampah organik dan anorganik;
ii. Tersedia dalam jumlah yang cukup; dan
iii. Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

l. Memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan
m. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD).

16. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

17. KKP pada pintu masuk perjalanan luar negeri memfasilitasi WNI/WNA pelaku perjalanan mekanisme sistem bubble yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme sistem bubble menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 18 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/UN)

Berita Terbaru