SBY’s Legacy: Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Guna mendorong pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan untuk melakukan pembangunan ruas Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni sampai Banda Aceh. Kebijakan Pemerintah ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 17 September 2014 lalu.
Dalam Perpres tersebut disampaikan, sebagai langkah awal, pembangunan Jalan Tol di Sumatera tersebut akan dilaksanakan pada 4 (empat) ruas Jalan Tol yang meliputi ruas Jalan Tol Medan-Binjai, ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya, ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, dan ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
“Percepatan pembangunan 4 (empat) ruas jalan tol tersebut akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Hutama Karya (Persero) melalui skema penugasan,” bunyi Perpres tersebut.
Adapun sumber pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol Sumatera itu dapat berasal dari: (i)Penyertaan Modal Negara, (ii) penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri, (iii) penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero), (iv) pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral, (v) Pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi Pemerintah; dan/atau (vi) pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guna memperlancar pembanguna Jalan Tol di Sumatera tersebut, melalui Perpres tersebut, Presiden mengamanatkan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati untuk memberikan dukungan kepada PT Hutama Karya (Persero), sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (AD4Ekon/ES).