Sebelum Lebaran, Pemerintah Bayar Dana Talangan Lapindo Rp 872 Miliar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 32.427 Kali

LapindoPemerintah bertekad akan menuntaskan pembayaran dana talangan sebesar Rp 872,1 miliar untuk korban lumpur Lapindo, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebelum lebaran tahun ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan, sudah ada tim pengarah untuk tim percepatan pembayaran ganti rugi tanah korban lumpur Lapindo Sidoarjo.

“Saya ketuanya kebetulan, Menteri jadi tim pengarah. Di bawah itu ada tim teknis eselon I yang akan membuat perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ),” ungkap Basuki di Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut Basuki, pembayaran dana talangan lumpur Lapindo dilakukan berdasarkan hasil verfikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Memakai hasil verifikasi BPKP yang sudah diganti rugi oleh Minarak Lapindo Jaya sebesar 420 hektar dengan jumlah Rp 2,7 triliun. Kemudian yang harus dibayar lagi berdasar verifikasi itu ada Rp 827,1 miliar plus 8 warga yang perlu diverifikasi lagi,”kata Basuki.

Sebagaimana diketahui, PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang dana talangan sebesar Rp 827,1 miliar tersebut dalam kurun waktu 4 tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo.

Nantinya, setelah pemerintah membayar Rp 827,1 miliar (setelah hasil audit), Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun dana Rp 827,1 miliar tidak dilunasi, maka keseluruhan tanah tersebut akan disita pemerintah.

(Puskom Kementerian PUPR/ES)

 

 

 

Berita Terbaru