Sekarang 11 Persen, Seskab: Presiden Ingin ‘Tax Ratio’ Kita Sampai 15 Persen

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.843 Kali
Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers, usai rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/3) petang. (Foto: Rahmad/Humas)

Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers, usai rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/3) petang. (Foto: Rahmad/Humas)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, ada beberapa hal yang disepakati dalam rapat terbatas masalah pencucian uang dan penggelapan pajak, yang berlangsung hampir dua jam, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/3) sore.

Yang pertama, kata Seskab, Presiden Jokowi meminta kepada PPATK, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, dan tentunya karena ini ada turunan terhadap BNN (Badan Narkotika Nasional) dan BNPT (Badan Nasional Penanggulan Terorisme) dan seterusnya, untuk menggunakan data bersama.

“Data bersama ini yang akan ditindaklanjuti sebagai tolak ukur untuk melihat objek pajak. Karena tadi dengan berbagai contoh, diberikan data awal tentunya yang paling utama selain dari Dirjen Pajak adalah dari PPATK,” jelas Pramono kepada wartawan usai rapat terbatas.

Yang kedua, lanjut Seskab, presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan dan jajaran Dirjen Pajak untuk segera memperbaiki IT (Information Technology) yang ada dan terintegrasi. Sehingga dengan demikian, tidak ada lagi data-data yang bersifat manual yang berbeda-beda.

“Dengan sitem IT yang terintegrasi ini, kami meyakini pasti akan juga, Insha Allah akan meningkatkan Tax Ratio (rasio pembayar pajak). Karena Tax Ratio kita itu masih sekitar 11 persen,  Bapak Presiden menginginkan dalam waktu ke depan Tax Ratio itu bisa ditingkatkan diatas 12-13 bahkan sampai 15 persen,” terang Seskab.

Untuk penegakkan hukum, Seskab mengingatkan, bahwa tahun 2018 sebenarnya perpajakan dunia akan sangat terbuka. Ia menyebutkan, uang dimana saja juga akan terlihat. Karena itu, lanjut Seskab, saat ini sebenarnya kesempatan bagi siapa pun yang saat ini masih menyimpan uangnya di luar untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, dengan Dirjen Pajak, agar kemudian tidak menjadi permasalahn di kemudian hari. (FID/RAH/ES)

 

Berita Terbaru