Sekretariat Kabinet Ajak Peserta Diklat Penjenjangan Penerjemah Kunjungi Perpusnas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Maret 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 24.242 Kali
Para peserta Diklat Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama berfoto bersama usai berkunjung ke Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (22/3). (Foto: Humas/Jay).

Para peserta Diklat Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama berfoto bersama usai berkunjung ke Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (22/3). (Foto: Humas/Jay).

Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Asisten Deputi (Asdep) Bidang Naskah dan Terjemahan (Naster), Kedeputian Dukungan Kerja Kabinet mengajak para peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama berkunjung ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Jumat (22/3).

“Kalau memang posisi mereka dibutuhkan/diperlukan menjadi jembatan komunikasi dengan mitra kerja. Mungkin ada yang mempunyai kerja sama sister city dengan negara-negara sahabat, Kabupaten atau Kota atau Provinsi. Para penerjemah ini yang menjadi juru bahasanya,” ujar Eko Harnowo, Asdep Naster, Setkab, saat memberikan sambutan. 
Pada kesempatan tersebut, Eko juga menyampaikan bahwa para penerjemah juga dapat berperan untuk ikut menerjemahkan peraturan-peraturan daerah atau informasi pada negara atau investor yang menggunakan bahasa asing dari luar negeri.

“Entah caranya melalui leaflet atau melalui website, sekarang kan lebih mudah kan ya. Daripada harus datang langsung, dipelajari dari sana, melalui internet/online. Itu akan lebih efisien,” jelas Eko.

Diklat kali ini, menurut Eko, diikuti oleh 22 orang Pejabat Fungsional Penerjemah, dari berbagai instansi, kementerian maupun pemerintah daerah.

“Jadi memang Sekretariat Kabinet ini sejak 2016, menjadi Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah. Sebelumnya Instansi Pembinanya di Kementerian Sekretariat Negara. Sebelumnya, pelaksananya kami juga di sana, karena kami ini pindah ke Sekretariat Kabinet dulu, 2015,” ujarnya

Kegiatan ini, menurut Eko, merupakan salah satu pelaksanaan dari 18 kewajiban Setkab selaku Instansi Pembina selain Bimbingan Teknis (Bimtek), monitoring dan evaluasi, serta sosialisasi.

“Jumlah para Pejabat Fungsional Penerjemah ini baru 181 orang seluruh Indonesia. Namun, sebagian besar itu ada di Jakarta. Paling banyak kalau melihat persebaran itu paling banyak di Jakarta. Misalnya, di Papua itu ada 2 orang. Tapi di Papua Barat malah kosong,” tambahnya.

Sebagai informasi, peserta diklat kali ini terdiri dari 11 instansi pemerintah, 4 instansi pusat, 7 instansi daerah. Peserta dari pusat berasal dari Kejaksaan RI, Kemenkumham, Arsip Nasional, dan Mahkamah Agung. Sedangkan, peserta dari pemerintahan daerah berasal dari Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Balai Bahasa Riau, Balai Bahasa Jawa Barat, Kantor Bahasa Jambi, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi NTB, dan Kabupaten Bangka Barat. (AIT/EN)

Berita Terbaru