Sekretariat Kabinet Buka Seleksi 7 JPT Pratama

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Juli 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.690 Kali

Pengumuman JPT Pratama

Sekretariat Kabinet (Setkab) mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian 7 (Tujuh) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (setara eselon II) di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Setkab, Farid Utomo, dalam pengumumannya tertanggal 30 Juli 2020 menyebutkan, ketujuh JPT Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka itu adalah:

Posisi JPT Pratama yang dibuka oleh Setkab.

Para pelamar yang berminat mengisi jabatan-jabatan tersebut harus memenuhi persyaratan umum di antaranya:

a. memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

b. mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau JPT Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian;

c. Sehat jasmani dan ruhani;

d. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. telah menyerahkan SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir;

f. memiliki pangkat serendah-rendahnya Pembina Tk. I (IV/b);

g. pejabat yang menduduki: 1) Jabatan Administrator paling singkat dua (dua) tahun; 2). Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

h. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;

i. pernah mengikuti uji kompetensi pada jabatan terakhir yang diduduki dengan batas waktu lima tahun pada bulan Agustus 2020;

j. berpendidikan paling rendah sarjana (S1), diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan magister/pascasarjana (S2).

Selain harus memenuhi persyaratan umum, para pelamar yang berminat harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu untuk posisi:

1. Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan pada Deputi Bidang Perekonomian; Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup pada Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: – Memiliki pengalaman melaksanakan tugas penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rekomendasi yang berkaitan kebijakan berskala nasional secara kumulatif sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun; –  Memiliki pengalaman di bidang terkait secara kumulatif selama 5 tahun; – Diutamakan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan legal drafting dan/atau Analisa Kebijakan Publik;

2. Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan: – Memiliki kemampuan menerjemahkan bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya baik lisan maupun tulisan secara kumulatif sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun; – Memiliki pengalaman di dalam bidang penulisan naskah dan terjemahan secara kumulatif sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; – Diutamakan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang penerjemahan.

3. Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi: – Berpengalaman di bidang akuntabilitas kinerja, reformasi birokrasi serta teknologi informasi dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi secara kumulatif sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun; – Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang akuntabilitas kinerja, reformasi birokrasi, manajemen sumber daya manusia, dan teknologi informasi secara kumulatif sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; – Diutamakan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bidang akuntabilitas kinerja, reformasi birokrasi, mitigasi risiko dan yang terkait.

4. Inspektur: – Memiliki pengalaman  melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan dalam hal audit, reviu, evaluasi,  pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya secara kumulatif sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun; – Memiliki pengalaman melakukan pengawasan dalam tujuan tertentu; – Diutamakan telah mengikuti pelatihan di bidang sistem pengelolaan anggaran keuangan pemerintah, proses pemeriksaan keuangan, proses pengadaan barang dan jasa serta sistem pengendalian intern pemerintah.

5. Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah: – Memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia, manajemen keuangan, teknologi informasi, dan/atau pengelolaan penerjemahan secara kumulatif sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; – Diutamakan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan pengalaman sebagaimana di atas.

“Pendaftaran ditutup pada 7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB,” bunyi pengumuman tersebut.

Menurut pengumuman itu, surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 ditujukan kepada: Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Kabinet dan dikirimkan melalui alamat email: pansel.jpt@setkab.go.id.

Surat lamaran yang dikirimkan harus melampirkan: a. daftar riwayat hidup; b. salinan sah/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; c. salinan sah/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir; d. salinan sah/legalisir Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir; e. Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian; f. salinan sah/legalisir ijazah yang dipersyaratkan; g. fotokopi kartu NPWP; h. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; i. pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6, dengan latar belakang merah; j. bukti penyampaian laporan SPT tahun 2018 dan 2019; k. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan/atau Berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, serta Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin/Tidak Dalam Proses Pemeriksaan Pelanggaran yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, di atas materai Rp6.000,00; l. Surat Keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang dengan melampirkan bukti uji kompetensi; m. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah; dan n. sertifikat pendidikan dan pelatihan.

Dokumen surat lamaran beserta seluruh persyaratannya tersebut, menurut pengumuman ini, masing-masing di-scan dalam format pdf, kemudian disatukan/di-compress ke dalam 1 (satu) buah file yang berformat zip, dan diberikan judul nama pelamar dan jabatan yang dilamar, dan sudah harus diterima Panitia Seleksi paling lambat tanggal 7 Agustus 2020, pukul 23.59 WIB.

“Seluruh pengumuman dan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs web Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id. Untuk itu, pelamar seleksi diharapkan aktif mengakses situs tersebut,” bunyi pengumuman itu.

Adapun tahapan seleksi dalam pengisian 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretariat Kabinet ini adalah:

Tahapan seleksi

Ditegaskan dalam pengumuman itu, selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya, dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar.

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final,” bunyi akhir pengumuman itu. (EN)

Berita Terbaru