Sekretariat Kabinet Lakukan Lelang BMN Melalui Lelang Internet E-Auction
Biro Umum Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II Kementerian Keuangan, akan melaksanakan penjualan Barang Milik Negara (BMN) secara lelang melalui Lelang Internet (E-Auction).
Dalam pengumuman Nomor: Peng-01/Setkab/Adm-4/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 tersebut, barang-barang yang dilelang berupa peralatan dan mesin rincian sebagai berikut :
No | Uraian Objek Lelang | Harga Limit | Uang Jaminan | Lokasi |
1. | 1 (satu) paket berupa peralatan dan mesin terdiri dari filing kabinet besi, lemari besi, kursi besi, PC unit, printer, kubikal, dan lain-lain.
Barang dalam keadaan rusak berat dan dijual apa adanya. |
Rp15.839.500,- (lima belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) | Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) | Gudang Rawa Domba, Jalan Swadaya Jakarta Timur
|
Untuk proses penawarannya, dalam pengumuman tersebut disampaikan sebagai berikut:
Cara Penawaran | : | Closed Bidding |
Pelaksanaan Lelang | : | Kamis, 30 Januari 2020 pukul 14.00 (sesuai server) |
Penetapan pemenang lelang | : | Setelah batas akhir penawaran |
Tempat Pelaksanaan Lelang | : | Ruang Rapat Biro Umum Sekretariat Kabinet Lantai 1 Gedung III III Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat |
Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para peserta yang mau mengikuti lelang, sesuai pengumuman, adalah sebagai berikut:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.
- Penyetoran uang jaminan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirim secara otomatis dari website di atas setelah memilih objek dan mengikuti lelang.
- Jumlah/nominal jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan selambat-lambatnya1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (agar dapat diverifikasi).
- Penyampaian penawaran lelang dapat dilakukan sejak sejak penawaran ini diunggah sampai dengan penawaran lelang ditutup pada hari Kamis, 30 Januari 2020 sebelum pukul 14.00 waktu server E-Auction.
- Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melakukan pelunasan, maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan penunjukan sebagai pemenang akan dibatalkan serta uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
- Pemenang lelang/kuasanya dapat menghubungi panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang dengan menunjukkan kuitansi pelunasan.
- Segala biaya yang menyangkut pengangkutan dan biaya-biaya lain yang terkait objek lelang ditanggung oleh pemenang lelang.
- Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan secara otomatis ke rekening VA masing-masing.
- Semua barang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap mengetahui jenis dan kondisi barang yang ditawarnya dan pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan.Bagi para calon peserta yang mau mengikuti lelang, dapat melihat objek lelang yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu/29 Januari 2020Pukul : 10.00 s.d 14.00 WIBTempat : Gudang Rawa Domba, Jalan Swadaya Jakarta TimurDi Akhir pengumuman disampaikan bahwa, jika ada calon peserta yang ingin menanyakan perihal informasi mengenai lelang dimaksud, dapat menghubungi Panitia Lelang melalui (021) 3862738/081312345470.
Gambar BMN yang akan dilelang:
(EN)