Sekretariat Kabinet Lakukan Pembatasan Alur Surat Dinas Masuk Secara Fisik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Mei 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.271 Kali

Infografis pengiriman surat dinas di lingkungan Sekretariat Kabinet. (Sumber: Biro AKRB Setkab)

Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (AKRB) telah melakukan pembatasan alur surat dinas masuk secara fisik yang ditujukan kepada Presiden, Sekretaris Kabinet (Seskab), dan pejabat di lingkungan Setkab.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Setkab.

Saat ini pengiriman surat dinas telah diarahkan untuk dikirim melalui alamat email: sipt@setkab.go.id dan telah disampaikan ke masing-masing kementerian/lembaga terkait kebijakan ini.

Kebijakan ini dilakukan sebagai wujud kedisiplinan sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin.

Selain itu, Protokol Kesehatan yang selalu diingatkan oleh Presiden Jokowi adalah selalu cuci tangan, menggunakan masker, jaga jarak, dan meningkatkan imunitas daya tahan tubuh. (EN)

Berita Terbaru