Sekretariat Kabinet Lakukan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Sesuai Perpres 55 Tahun 2020

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 September 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.242 Kali

Seskab hadir dalam acara penyesuaian nomenklatur jabatan yang ada di lingkungan Setkab secara virtual di Ruang Rapat Seskab, Lantai II, Kemensetneg, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (25/9). (Foto: Humas/Agung)

Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, menyampaikan bahwa dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tugas dan kewenangan Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi sangat strategis.

Pernyataan tersebut disampaikan Seskab pada acara Penyesuaian Nomenklatur Jabatan pada Eselon 1, 2, 3, 4, dan pejabat fungsional yang ada di lingkungan Setkab secara virtual di Ruang Rapat Seskab, Lantai II, Kemensetneg, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (25/9).

Di antara tugas tersebut, menurut Seskab, sesuai Perpres adalah me-review semua peraturan-peraturan kementerian/lembaga.

“Tugas ini Saudara-saudara sekalian harus lakukan dengan sebaik-baiknya. Terlibat lebih mendalam karena roda pemerintahan di dalam Sekretariat Kabinet maupun dalam Kabinet ini bergantung kepada saudara-saudara sekalian,” pesan Seskab.

Pada kesempatan itu, Seskab juga menyampaikan, anggaran Setkab di tahun 2021 kalau dibandingkan dengan saat ketika awal-awal berada di Sekretariat Kabinet, sudah naik lebih hampir dua kali lipat.

“Dengan demikian Saudara-saudara sekalian, kenaikan anggaran juga disertai kenaikan tanggung jawab kita bersama. Jangan kemudian anggarannya besar pekerjaannya biasa-biasa saja dan kita tidak bisa menunjukkan performance yang baik dalam pemerintahan ini,” jelas Seskab.

Secara khusus, Seskab juga menyampaikan terima kasih karena 8 tahun berturut-turut Setkab selalu mendapatkan predikat WTP dari BPK. “Capaian ini harus kita bisa pertahankan bersama-sama,” tandas Seskab.

Penyesuaian nomenklatur jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden dan Keputusan Sekretaris Kabinet, di antaranya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129/TPA Tahun 2020, Keputusan Sekretaris Kabinet Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2020, Keputusan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020, Keputusan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2020, dan Keputusan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2020.

Usai pembacaan Keputusan  Presiden dan Keputusan Wakil Presiden, dilakukan pengambilan sumpah jabatan oleh perwakilan pejabat yang dilantik dan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara.

Hadir sebagai saksi pelantikan, yaitu Wakil Sekretaris Kabinet Ratih Nurdiati dan Deputi Bidang Adminstrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo. (FID/EN)

Berita Terbaru