Sekretariat Kabinet Siap Laksanakan Inpres Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Guna melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Kabinet (Setkab), M. Amperawan, di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (1/6), memimpin Rapat Koordinasi/pertemuan guna membahas berbagai rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Amperawan selaku focal point Aksi PPK Sekretariat Kabinet Tahun 2015 menegaskan, pertemuan ini sangat penting dalam rangka konsolidasi dan menyamakan persepsi dalam melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, khususnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Inpres Nomor 7 Tahun 2015, kata Amperawan.
Rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, menurut Amperawan, perlu segera disiapkan untuk menyusun roadmap dari masing-masing aksi yang akan dilakukan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2015.
Di dalam rencana aksi yang perlu dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Kabinet sudah ditentukan siapa penanggung jawab dan apa ukuran keberhasilannya, termasuk juga data dukungnya seperti apa, itu perlu disusun sesuai dengan target waktu yang ditentukan, ujar Amperawan.
Sesuai dengan amanat Inpres Nomor 7 Tahun 2015, kata Amperawan, Sekretariat Kabinet akan melaksanakan aksi transparansi dan akuntabilitasdalam pengadaan barang dan jasa.
Pada prinsipnya Sekretariat Kabinet telah siap dalam melaksanakan berbagai aksi yang disertai dengan berbagai data dukung sesuai amanat Inpres tersebut, tegas Amperawan.
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Kepala Biro Umum Setkab Drs. Temon, Asdep Bidang Humas dan Kelembagaan Drs. Wasit Saronto, Kepala ULP Sekretariat Kabinet Aef Saefudin, pejabat Inspektorat Sekretariat Kabinet, dan pejabat terkait lainnya. (Humas Setkab/ES)