Sekretariat Kabinet Sudah Selesaikan Target Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Juli 2014
Kategori: Kawal APBN
Dibaca: 13.842 Kali

karyawan_setkabHingga periode 5 Juli 2014 lalu, Sekretariat Kabinet (Setkab) telah memenuhi target Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Triwulan II Tahun 2014, sebagaimana tertuang dalam Laporan Capaian Aksi PPK yang disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melalui sistem web Sistem Monitoring Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setkab, Amperawan, menjelaskan hasil pelaksanaan Aksi PPK yang telah disampaikan itu terdiri atas Rencana Aksi I tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan Rencana Aksi II tentang Pelaksanaan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurut Amperawan, pada Rencana Aksi I terdapat 3 (tiga) ukuran keberhasilan, yaitu: Pertama, terlaksananya Standar Operating Precedure (SOP) dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang-Undang. “Untuk hal ini Setkab telah memenuhi target 100 persen,” jelas Amperawan di ruang kerjanya, Rabu (16/7).

Kedua, terpublikasikannya informasi publik secara berkala di website Sekretariat Kabinet. “Ini juga telah memenuhi target 100 persen,” ujar Amperawan.

Adapun yang ketiga, lanjut Amperawan, terlaksananya tindak lanjut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum terkait sengketa informasi. “Kita juga telah memenuhi target ini sebesar 100 persen,” jelasnya.

Unit Layanan Pengadaan

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setkab itu menambahkan, untuk Rencana Aksi II tentang Pelaksanaan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, ada 4 (empat) ukuran keberhasilan, yaitu: Pertama, berfungsinya Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan terlaksanya SOP. “Alhamdulillah, kita telah memenuhi target 100 persen,” jelasnya.

Kedua, diumumkannya rencana umum pengadaan di portal pengadaan nasional. “Setkab sudah melakukannya, dan telah memenuhi target 100 persen,” terang Amperawan.

Ketiga, lanjut Amperawan, terlaksananya 100 persen paket pekerjaan melalui e-procurement yang terintegrasi secara nasional. “Setkab sudah melakukannya, dan sudah memenuhi target 100 persen,” tegasnya.

Terakhir, ditindaklanjutinya hasil pengaduan terkait pengadaan barang/jasa. Menurut Amperawan, hal ini pun Setkab telah melakukannya, dan telah memenuhi target 100 persen. (ES)

Kawal APBN Terbaru