Sekretariat Kabinet Terbitkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Desember 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 12.090 Kali

Pegawai SetkabPada awal Desember 2017, Sekretariat Kabinet menerbitkan pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Sekretariat Kabinet. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Sekretariat Kabinet, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada tanggal 8 Desember 2017.

Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet, Yulyati Kristina, mengatakan penerbitan pedoman ini bertujuan untuk menyediakan kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, mengatasi, dan menangani Benturan Kepentingan di lingkungan Sekretariat Kabinet secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat/pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet, dan mendukung pembangunan Zona Integritas guna menciptakan Sekretariat Kabinet yang bersih dan akuntabel.

“Berdasar pedoman dalam Perseskab Nomor 6 Tahun 2017 ini, penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Sekretariat Kabinet pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan (Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012),” jelas Yulyati.

Dalam Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, yang pelaksanaannya menyesuaikan Peraturan Menteri PANRB Nomor: 37 Tahun 2012, mengamanatkan seluruh unit kerja baik di tingkat strategis (Eselon I) maupun di tingkat manajerial operasional (Eselon II dan Eselon III di bawahnya) untuk melakukan identifikasi dan penanganan Benturan Kepentingan; mengungkapkan/mendeklarasikan/melaporkan adanya Benturan Kepentingan; dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penanganan Benturan Kepentingan kepada Pimpinan/Inspektur pada Inspektorat Sekretariat kabinet, sebagaimana Format yang ditetapkan dalam Lampiran Perseskab Nomor 6 Tahun 2017.

“Dengan terbitnya pedoman penanganan Benturan Kepentingan, Sekretariat Kabinet berharap dapat menciptakan suatu kondisi yang bebas dari Benturan Kepentingan guna Sekretariat Kabinet dapat menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkas Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet, Yulyati Kristina.(Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi, Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Kabinet)

 

Berita Terbaru